DPRD Halteng dan PMD Malut Sinkronkan Langkah Pemekaran 11 Desa
WEREINFO — SOFIFI | Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku Utara guna membahas percepatan pemekaran 11 desa persiapan menjadi desa definitif. Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan dan penguatan pemahaman tahapan pembentukan desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat koordinasi ini difokuskan pada pemenuhan persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan yang menjadi dasar penetapan desa definitif. Dalam kesempatan tersebut, Dinas PMD Provinsi Maluku Utara memaparkan perkembangan terbaru hasil evaluasi desa persiapan, mulai dari kesiapan dokumen pendukung, kejelasan batas wilayah, jumlah penduduk, hingga ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa.
Komisi I DPRD Halmahera Tengah dalam forum itu juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Halmahera Tengah yang dinilai serius dan konsisten mendorong percepatan pemekaran desa.
Upaya yang dilakukan di bawah kepemimpinan Bupati Ikram Malan Sangadji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil dipandang sejalan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di tingkat desa.
Ketua Komisi I DPRD Halmahera Tengah, Asrul Alting, menegaskan bahwa percepatan pembentukan desa definitif merupakan langkah strategis yang harus dikawal bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemda Halmahera Tengah di bawah kepemimpinan Bupati Ikram Malan Sangadji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil yang terus mendorong proses pemekaran desa secara konsisten demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Asrul, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, pembentukan desa definitif tidak dapat dipandang sebatas urusan administratif, melainkan bagian penting dari perencanaan pembangunan jangka panjang daerah. Desa yang kuat secara pemerintahan dinilai akan lebih mampu mengelola potensi dan menjawab kebutuhan warganya.
“Pembentukan desa definitif merupakan investasi jangka panjang karena membuka ruang yang lebih luas bagi pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan desa, serta peningkatan kesejahteraan warga secara lebih merata,” ujarnya.
Asrul menambahkan, Komisi I DPRD Halmahera Tengah akan terus mengawal proses pemekaran desa agar seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi dan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Komisi I akan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku agar manfaat pemekaran desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat di desa persiapan,” tutupnya.
( Nkess )
Editor : Mr.c

0 Komentar