Ads

SekdaKa Ita Abang Aral Kadis Naker Ul Dewan

UMK Halteng 2026 Belum Final, Pengusaha dan Buruh Ajukan Usulan Berbeda

WEREINFO — Ternate, Maluku Utara | Rapat pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah Tahun 2026 yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025 di Ternate, belum menghasilkan kesepakatan final bersama. Forum yang melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah tersebut akhirnya dituangkan dalam berita acara berupa rekomendasi dari masing-masing pihak.

Pembahasan UMK dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Halmahera Tengah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Namun, perbedaan pandangan terkait besaran kenaikan upah membuat keputusan final belum dapat ditetapkan.

Pandangan Pengusaha (APINDO)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Halmahera Tengah menyatakan tidak dapat menyetujui kenaikan UMK yang mengikuti nilai alfa (α) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Pertama, APINDO menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara dalam dua tahun terakhir sudah cukup signifikan, yakni 6,5 persen pada 2025 dan 3 persen pada 2026. Kedua, dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, hanya Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate yang menerapkan UMK, sementara daerah lain dengan karakter industri serupa masih mengikuti UMP.

Selain itu, kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di sektor pertambangan nikel dinilai berpotensi menimbulkan dampak sepihak bagi pekerja di Halmahera Tengah, mengingat sebagian tenaga kerja juga bekerja lintas wilayah, seperti di Kabupaten Halmahera Timur. Kenaikan UMK juga dinilai berdampak luas, tidak hanya pada upah pokok, tetapi juga terhadap perhitungan lembur, pesangon, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

APINDO juga menyoroti kondisi ekonomi daerah. Meski pertumbuhan ekonomi Halmahera Tengah tercatat sebesar 18,4 persen, terdapat anomali berupa tren penurunan harga nikel dan meningkatnya angka pengangguran terbuka. Berdasarkan pertimbangan tersebut, APINDO Halmahera Tengah mengusulkan agar UMK 2026 mengikuti besaran UMP Provinsi Maluku Utara Tahun 2026.

Usulan Serikat Pekerja

Sementara itu, perwakilan serikat pekerja yang terdiri dari Ketua PC SPKEP SPSI, Aswar Salim dan Ketua DPC SPN, Moch Rohadi Iskandar, serta serikat Gekarya, mengusulkan penetapan UMK 2026 tetap berpedoman pada PP Nomor 49 Tahun 2025.

Serikat pekerja mengusulkan penggunaan nilai alfa 0,7 dengan besaran kenaikan sebesar Rp435.323 atau 12,71 persen. Dengan skema tersebut, UMK Halmahera Tengah Tahun 2026 diusulkan menjadi Rp3.860.363. Nilai tersebut dinilai mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tercatat sebesar Rp4.431.339.

Rekomendasi Pemerintah Daerah

Dari unsur pemerintah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dewan Pengupahan merekomendasikan penyesuaian UMK dengan menggunakan nilai alfa terendah, yakni 0,5, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

Simulasi Kenaikan UMK Halteng 2026

Berdasarkan simulasi penyesuaian UMK Halmahera Tengah dengan UMK 2025 sebesar Rp3.425.040, inflasi Maluku Utara September 2025 sebesar minus 0,17 persen (year on year), serta pertumbuhan ekonomi daerah 18,40 persen, diperoleh beberapa skenario kenaikan UMK berdasarkan nilai alfa 0,1 hingga 0,9.

Pada alfa 0,5, UMK 2026 diproyeksikan naik sebesar Rp309.281 atau 9,03 persen menjadi Rp3.734.321. Sementara pada alfa 0,7, UMK diperkirakan naik menjadi Rp3.860.363, dan pada alfa 0,9 mencapai Rp3.986.404 atau naik 16,39 persen.

Hasil rapat dan rekomendasi masing-masing pihak ini selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan UMK Halmahera Tengah Tahun 2026 oleh pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rekomendasi tersebut akan disampaikan ke Gubernur melalui Bupati.

( M. Safri Yusuf )

Editor : Mr.c

0 Komentar