Ads

SekdaKa Ita Abang Aral Kadis Naker Ul Dewan

Ketua Serikat Gakarya Halteng Soroti UMSP Maluku Utara 2026

WEREINFO – Weda, Halmahera Tengah | Isu penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Maluku Utara 2026 memanas menyusul kabar yang beredar luas mengenai rencana kenaikan hanya sebesar 4,25 persen. Putra Sian Arimawa, Ketua Serikat Gakarya Halmahera Tengah, angkat bicara dan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kaum buruh di wilayah yang pertumbuhan ekonominya tengah melaju pesat.

"Kami menantikan hasil pembahasan UMSP Maluku Utara hari ini. Sekalipun sudah beredar luas informasi bahwa UMSP Malut 2026 hanya naik di angka 4,25 persen. Kalaupun ini benar maka ini sebuah pengkhianatan terhadap kaum buruh di Maluku Utara di tengah pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang tentunya tidak terlepas dari kontribusi buruh di sektor tambang dan industri nikel," tegas Putra Sian Arimawa saat ditemui media ini di kantor DPRD Halmahera tengah, Selasa (23/12/2025).

Kritik Putra Sian Arimawa didasari oleh data perbandingan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di berbagai daerah Indonesia yang jauh lebih signifikan  (CNBC Indonesia, 2025) :

Sumatera Utara: Naik 7,9%

Sumatera Selatan: Naik 7,10%

Kalimantan Tengah: Naik 6,12%

Kalimantan Timur: Naik 5,12%

Sulawesi Utara: Naik 5,56%

Sulawesi Selatan: Naik 7,21%

Sulawesi Tengah: Naik 7,58%

Gorontalo: Naik 5,7%  (Detik, 2025) 

Data ini menunjukkan ketimpangan yang sangat mencolok antara kenaikan upah di Maluku Utara dengan provinsi lainnya, padahal pertumbuhan ekonomi Maluku Utara didorong oleh sektor tambang dan nikel yang notabene mengandalkan tenaga kerja lokal.

Putra Sian Arimawa menegaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah bukanlah sekadar spekulasi, melainkan cerminan dari realitas hidup pekerja/buruh yang semakin melonjak di tengah kebutuhan pokok yang mencekik. "Kenaikan UMK wajib mempertimbangkan KHL Malut sebesar Rp4.340.000," ujarnya, merujuk pada Kebutuhan Hidup Layak yang telah ditetapkan sebagai acuan minimum untuk kelayakan hidup pekerja di Maluku Utara.

Dalam pernyataannya, Putra Sian Arimawa juga menyayangkan sikap perwakilan dua serikat buruh yang ikut dalam pembahasan UMP dinilai sangat lemah dalam bersikap. Ia meminta pimpinan Konfederasi Serikat di tingkat pusat untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan serikat tingkat provinsi Maluku Utara.

"Kami menyayangkan perwakilan 2 serikat buruh yang ikut dalam pembahasan UMP sangat lemah dalam bersikap. Kami meminta pimpinan Konfederasi serikat di tingkat pusat untuk evaluasi pimpinan serikat tingkat provinsi Maluku Utara karena lemah dalam mengawal kepentingan buruh. Apakah bisa dipahami?" kritiknya dengan nada frustrasi.

Meskipun situasi tampak mengecewakan, Putra Sian Arimawa masih memiliki harapan agar Pemerintah Daerah Halmahera Tengah bisa berkaca dari kabupaten lain seperti Morowali yang memberikan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) signifikan meskipun pertumbuhan ekonominya tidak setinggi Halmahera Tengah.

"Semoga saja dalam pembahasan UMK nanti Pemda Halmahera Tengah bisa berkaca dari kabupaten Morowali dengan kenaikan UMSK signifikan meskipun pertumbuhan ekonomi tidak seperti Halteng," harapnya.

( Mr.Chulleyevo )

Edior : Mr.c

0 Komentar