Ads

SPSI IWIP Ultimatum Menajemen PT IWIP Rencana Mogok Diluncurkan

 

Kasim: Mogok Kerja Bentuk Perlawanan Union Busting

WEDA - Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SP SPSI) PT. Indonesia Wedabay Industrial Parak memberikan ultimatum keras kepada menajemen PT IWIP terkait intimidasi bergaya premanisme yang dilakukan oknum tenaga kerja asing (TKA) China dan salah satu juru bicara perusahaan kepada anggota serikat. 

Dalam surat resmi bernomor 18/PUK SPKEP SPSI PT.IWIP/VI/2025 dalam hal surat bersama SPSI WBN dan SPSI IWIP, apa yang dilakukan TKA dan Jubir tersebut melanggar Undang-undang no.12 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Ketua PUK SPKEP SPSI Kasim Abdulah menyampaikan "tindakan yang terjadi jelas telah melanggar apa yang di jamain undang-undang perlindungan hak berorganisasi pasal 28 ayat C Melakukan Intimidasi dalam bentuk apapun" Kesal Kasim.

Serikat menuntut agar pihak-pihak tersebut segera meninggalkan Site tanjung uli. dalam kurun waktu 1x24 jam. Apabila permintaan ini tak dipatuhi, SPSI akan menggerakkan masa untuk melakukan mogok kerja massal sebagai bentuk protes "Pada hari senin nanti SPSI akan melakukan unjuk rasa di site tanjung uli, dan di tanggal 19 nanti mogok kerja itu akan dilakukan" tutup Kasim. Kamis (12/06).

Langkah SPSI ini sekaligus menandakan ketegasan mereka untuk melawan Union Busting guna memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja, menuntut transparansi dan keadilan dalam lingkungan kerja, serta penegakan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Editor:Mr.c

0 Komentar

Ads