UMK Halteng 2026 Mandek, Ribuan Buruh Ancam Duduki Kantor Gubernur Maluku Utara

 

WEREINFO — Halmahera Tengah | Gabungan serikat buruh yang beroperasi di kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) kembali mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran akibat belum ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah (Halteng) tahun 2026.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan aksi demonstrasi bernomor 01 SPSI/SBGN/PT.IWIP/I/2026 yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Serikat SPSI PUK IWIP dan Serikat SBGN PUK IWIP kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara pada 15 Januari 2026. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat tanggapan resmi dari pemerintah provinsi, khususnya terkait penetapan UMK Halteng 2026.

Koordinator Aksi, Ramli Hi. Haedar, mengatakan bahwa ketiadaan respon dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara memicu kekecewaan luas di kalangan buruh. Oleh karena itu, gabungan serikat buruh menyatakan siap kembali turun ke jalan dan akan menduduki Kantor Gubernur Maluku Utara serta Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara.

“Dari hasil konsolidasi yang telah kami lakukan dengan seluruh elemen buruh yang tersebar di Maluku Utara, semua menyatakan siap bergabung. Diperkirakan sekitar 1.000 buruh akan terlibat dalam aksi ini,” ujar Ramli.

Ia menegaskan, aksi tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat apabila Gubernur Maluku Utara belum juga menetapkan UMK Halteng 2026. Bahkan, kata Ramli, aksi kali ini akan dilakukan dengan cara yang lebih serius dan terorganisir.

“Kami pastikan dalam aksi kali ini, massa akan menduduki kantor gubernur dan kantor Disnakertrans Provinsi Maluku Utara, mendirikan tenda, berkemah, dan menginap di dua titik aksi tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ramli menyampaikan dugaan bahwa keterlambatan penetapan UMK Halteng 2026 dilakukan secara sengaja oleh pemerintah provinsi. Menurutnya, hal itu mengindikasikan keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan pengusaha dibandingkan kesejahteraan buruh.

“Kami menduga Gubernur Maluku Utara dan Kepala Dinas Nakertrans sengaja mengulur waktu penetapan UMK Halteng demi mengamankan kepentingan pengusaha, sementara kondisi buruh semakin tertekan,” katanya.

Untuk itu, gabungan serikat buruh kembali mendesak Gubernur Maluku Utara agar segera menetapkan UMK Halteng 2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

“Sekali lagi kami tegaskan, Gubernur Maluku Utara harus segera menetapkan UMK Halteng 2026 sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Ini menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan ribuan buruh,” pungkas Ramli.

(M.Safri Yusuf)

Editor : Mr.c

0 Komentar