UMK Halteng 2026 Dibiarkan Tanpa Kepastian: Buruh Halteng Marah, Gubernur "Stelan Cuek"

 

WEREINFO — Weda, Halmahera Tengah |Ketidakpastian penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah hingga awal Januari 2026 memicu kegelisahan buruh. Rekomendasi yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah dan serikat pekerja sejak akhir Desember 2025 justru dibiarkan menggantung tanpa kejelasan dari Gubernur Maluku Utara.

Padahal, rekomendasi UMK tersebut telah dituangkan secara resmi dalam berita acara yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama perwakilan serikat pekerja. Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum juga memberikan keputusan maupun penjelasan terbuka kepada publik.

Koordinator Aliansi Buruh Halmahera Tengah Bersatu, Boby Satriono, menilai sikap diam Gubernur Maluku Utara sebagai bentuk ketidakseriusan dalam melindungi kepentingan buruh. 

Menurutnya, lambannya respons ini mencerminkan minimnya keberpihakan pemerintah provinsi terhadap kesejahteraan pekerja di daerah.

“Rekomendasi ini lahir dari proses panjang, dialog resmi, dan kesepakatan bersama pemerintah daerah. Ketika Gubernur memilih diam, itu sama saja mengabaikan hak buruh Halmahera Tengah,” tegas Boby Satriono, Kamis (8/1/2026).

Ia menekankan bahwa persoalan UMK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan menyangkut langsung keberlangsungan hidup buruh dan keluarganya. Oleh karena itu, keterlambatan penetapan UMK dinilai sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang terus dialami pekerja.

“Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, harus memahami bahwa UMK bukan angka di atas kertas. Ini soal dapur buruh, soal pendidikan anak-anak buruh, dan soal keberlangsungan hidup,” ujarnya.

Lebih jauh, Boby memperingatkan bahwa pembiaran berlarut-larut berpotensi memicu gejolak sosial. Ia menyebut, kekecewaan buruh semakin menumpuk karena hingga saat ini tidak ada satu pun klarifikasi atau respons resmi dari pihak Gubernur Maluku Utara.

“Jika terus diabaikan, jangan salahkan buruh jika kemarahan itu meledak. Kami menilai Gubernur tidak menunjukkan itikad baik dalam menanggapi rekomendasi serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Halmahera Tengah Bersatu,” katanya.

Menurut Boby, buruh telah menunjukkan sikap kooperatif dengan mengikuti seluruh mekanisme yang diatur pemerintah, mulai dari dialog, perundingan, hingga rekomendasi bersama. Namun, sikap tersebut justru tidak mendapat penghargaan dari pemerintah provinsi.

“Kami sudah taat mekanisme, sudah berdialog, sudah bersepakat dengan pemerintah daerah. Tapi semua itu seolah tidak ada artinya di mata Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.

Aliansi Buruh Halmahera Tengah Bersatu mendesak Gubernur Maluku Utara segera mengambil keputusan dan menetapkan UMK Halmahera Tengah Tahun 2026 secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan buruh, sebelum situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

( Safri )

Editor : Mr.c

0 Komentar