Tidak Boleh Jalan Berdasarkan Selera, Harus Taat Aturan," Tegas Bupati soal Pengangkatan Tenaga Outsorcing

WEREINFO — Weda, Halmahera Tengah | Bupati Halmahera Tengah didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah memimpin rapat bersama seluruh Camat se-Kabupaten Halmahera Tengah. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (6/1/2025).

Rapat dihadiri oleh Staf Ahli, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Camat. Agenda utama membahas kebutuhan aparatur di kantor kecamatan, termasuk penataan pegawai melalui mekanisme outsourcing.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pembiayaan pegawai di tingkat kecamatan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing wilayah. Pemerintah Daerah memberi kesempatan kepada Camat untuk mengusulkan tambahan tenaga outsourcing, khususnya untuk posisi sopir dan petugas kebersihan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan kantor kecamatan.

Bupati menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata persoalan anggaran, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kebijakan juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat masih ada pegawai yang telah lama mengabdi namun belum tertampung dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mengambil langkah melalui skema outsourcing.

Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini Pemerintah Daerah tidak lagi melakukan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT), tenaga honorer, PPPK, maupun PPPK paruh waktu. Seluruh kebutuhan pegawai, termasuk tenaga kesehatan dan guru, dibiayai melalui APBD Kabupaten Halmahera Tengah dengan total anggaran lebih dari Rp27 miliar per tahun. Pemerintah pusat tidak menanggung pembiayaan, namun memberikan ruang kebijakan agar pegawai yang belum terakomodir dalam skema PPPK dapat diberdayakan melalui mekanisme outsourcing, dengan pelaksanaan yang disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Bupati menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan tenaga outsourcing merupakan konsekuensi atas regulasi yang berlaku, sehingga harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan terukur. Ia mengingatkan agar penerimaan pegawai dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, bukan keinginan semata.

“Saya sangat berhati-hati agar tidak terjadi temuan BPK. Oleh karena itu, setiap penambahan tenaga harus kita pertanggungjawabkan bersama. Pemerintahan ini tidak boleh dijalankan berdasarkan selera, tetapi harus tunduk pada aturan,” tegas Bupati.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menegaskan bahwa pembayaran insentif tidak dapat dilakukan bagi penerima yang belum melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG). Ketentuan ini juga berlaku bagi pejabat eselon III yang akan menduduki jabatan tertentu, yang wajib telah mengikuti PKG sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan.

Selain itu, Bupati menginstruksikan para Camat dan Kepala Desa untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan insentif diterima oleh pihak yang berhak. Syarat penerima meliputi ibu hamil dan menyusui, lanjut usia (lansia), imam, pendeta, anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH).

Bupati meminta para Camat mendiskusikan dan mengoordinasikan hal tersebut bersama Kepala Desa dan Kepala Dusun, serta melakukan identifikasi data secara menyeluruh agar tidak ada masyarakat berhak yang terlewatkan.

Di akhir rapat, Bupati menyampaikan rencana penugasan OPD teknis ke wilayah kecamatan. Seluruh kegiatan dinas di kecamatan wajib didampingi pegawai kantor camat dan didahului surat resmi. Ke depan, Pemerintah Daerah akan menyusun peraturan khusus terkait penugasan ini untuk memperkuat koordinasi, pengawasan, dan efektivitas program pemerintah di tingkat daerah.

( M. Safri Yusuf )

Editor : Mr.c

0 Komentar