Temui Mahasiswa di UMMU, Bupati Halteng Perjelas Aturan Beasiswa Daerah

 

WEREINFO — Ternate |Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Ikram Malan Sangadji, menghadiri temu mahasiswa asal Halmahera Tengah penerima beasiswa Pemerintah Daerah Halteng yang digelar di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Ternate, Kamis (8/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ikram didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Dr. Lasamida Kurupunda, Kepala Bagian Organisasi Jamrud Hamid, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Muksin Ibrahim, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bambang W. Hariyanto, serta Kepala Bagian Umum Indra Ayu Arsyad. Hadir pula penanggung jawab Beasiswa UMMU, Rikka, bersama bagian administrasi keuangan Muhammadiyah Maluku Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Ikram menegaskan bahwa beasiswa pendidikan dan berbagai insentif yang diberikan Pemda Halteng bukanlah hak, melainkan kebijakan pemerintah daerah yang diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

“Yang disebut hak itu apabila nama kalian sudah masuk dalam daftar penerima beasiswa. Kalau belum terdaftar, maka itu belum menjadi hak,” tegas Bupati Ikram.

Ia menjelaskan, jika beasiswa merupakan hak mutlak, maka pemerintah tidak akan menetapkan persyaratan administratif. Namun karena beasiswa merupakan kebijakan, maka terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi, di antaranya kepemilikan NIK KTP dengan kode wilayah 8202 serta surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi.

“Kalau ini hak, tentu pemimpin-pemimpin sebelumnya juga akan melakukan hal yang sama. Namun karena ini kebijakan, maka ada syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan mahasiswa agar fokus menempuh pendidikan dengan memiliki target dan tujuan yang jelas. Ia menekankan pentingnya rasa syukur serta kesungguhan dalam belajar agar mampu menjadi generasi Halmahera Tengah yang cerdas, unggul, dan berdaya saing.

Lebih lanjut, Bupati Ikram menjelaskan bahwa ketentuan NIK 8202 diberlakukan untuk memastikan penerima beasiswa benar-benar merupakan putra-putri daerah Halmahera Tengah. 

Selain itu, beasiswa hanya diberikan maksimal selama delapan semester dengan ketentuan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,5. Mahasiswa yang melewati batas studi tersebut atau memiliki IPK di bawah ketentuan tidak lagi dibiayai oleh pemerintah daerah.

Terkait mahasiswa yang telah membayar biaya kuliah menggunakan dana pribadi, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Halteng akan melakukan penggantian biaya, namun hanya untuk pembayaran pada tahun 2025.

“Untuk pembayaran tahun 2024, itu sudah di luar tanggungan pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Halteng, Jamrud Hamid, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 Pemda Halteng mengalokasikan anggaran beasiswa sebesar Rp19 miliar untuk 2.999 mahasiswa yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Pada tahun 2026, anggaran tersebut mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp32 miliar.

Ia menambahkan, penggantian biaya kuliah bagi mahasiswa yang telah membayar secara mandiri tetap harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk bukti pembayaran resmi dari pihak kampus. Proses penggantian dana tersebut melekat pada Bank BPD, sehingga mahasiswa diarahkan menggunakan rekening BPD guna mempercepat proses administrasi.

“Kebijakan penggantian biaya ini hanya berlaku untuk pembayaran tahun 2025, sementara pembayaran tahun 2024 tidak lagi menjadi tanggungan Pemda Halteng,” pungkasnya

( M. Safri Yusuf )

Editor : Mr.c

0 Komentar