Peraturan Menteri Keuangan Nmr/105 Tahun 2025 Merupakan Kado Terindah Untuk Para Buruh di Awal Tahun
WEREINFO — Jakarta | Kabar gembira bagi jutaan pekerja di Indonesia! Mulai 1 Januari 2026, pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh-21) bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mencakup pekerja di sektor formal maupun non-formal, termasuk buruh pertambangan, industri, hingga tenaga lepas pariwisata.
Langkah ini diambil melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 10 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif di awal tahun 2026. Pembebasan pajak ini bukan sekadar insentif fiskal, tetapi juga bentuk pengakuan pemerintah atas peran vital pekerja kelas bawah dalam menjaga roda perekonomian nasional.
Di balik tanah merah yang licin, di bawah terik matahari dan dinginnya subuh di area tambang, ada ribuan pekerja yang bekerja tanpa sorotan. Mereka adalah wajah-wajah tak terlihat yang menggerakkan industri, namun selama ini harus merasakan potongan pajak dari hasil kerja keras mereka. Dengan kebijakan ini, upah mereka kini utuh tanpa potongan PPh-21 dan tetap dipotong secara administratif, namun dibayarkan kembali oleh pemberi kerja atas tanggungan pemerintah.
Kebijakan ini adalah bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan kondisi sosial ekonomi nasional. Insentif fiskal ini menyasar lima sektor prioritas:
- Industri alas kaki
- Tekstil dan pakaian jadi
- Furnitur
- Kulit dan barang dari kulit
- Pariwisata
Untuk bisa mendapatkan manfaat ini, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat:
Pegawai Tetap yang Memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan. Tidak sedang menerima insentif PPh-21 DTP sebelumnya.
Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Harian. Menerima upah dengan rata-rata harian tidak lebih dari Rp500.000, atau maksimal Rp10 juta per bulan. Memenuhi syarat administratif dan tidak mendapat insentif serupa sebelumnya.
"Penghasilan yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh final," demikian bunyi Pasal 4 ayat (6) dalam PMK tersebut. (Red)
Editor : Mr.c

0 Komentar