Mediasi Tripartit Disnakertrans Halteng Selesaikan Mogok Kerja 864 Pekerja PT Hilcon

 

WEREINFO — Weda, Halmahera Tengah | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah memfasilitasi perundingan mediasi tripartit terkait aksi mogok kerja yang dilakukan 864 pekerja PT Hilcon Jaya Sakti. Mediasi berlangsung di KM 15 site PT Hilcon dan berjalan alot selama dua hari, sejak 13 hingga 14 Januari 2026.

Perundingan tersebut melibatkan Disnakertrans Halteng sebagai mediator, Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) SPSI yang mewakili para pekerja dipimpin langsung oleh Ketua SPKEP SPSI, Kasim Nurdin serta pihak manajemen PT Hilcon Jaya Sakti.

Aksi mogok kerja yang telah berlangsung lebih dari satu minggu ini dipicu oleh keterlambatan pembayaran gaji dan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja untuk periode Desember 2025.

Setelah melalui pembahasan intensif, perundingan akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB). 

Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan menyetujui pembayaran gaji dan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak pada 15 Januari 2026, termasuk pembayaran denda keterlambatan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perjanjian Bersama itu ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perundingan tripartit sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara damai.

Fauzan Anshari, Kepala Disnakertrans Halmahera Tengah menegaskan agar ke depan pihak perusahaan wajib mematuhi ketentuan normatif ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar pekerja.

“Kami berharap pemberi kerja atau perusahaan mematuhi seluruh kewajiban normatif agar tidak terjadi perselisihan hubungan industrial yang berkepanjangan. Hal ini penting untuk menjaga kondusivitas iklim investasi serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Disnakertrans Halteng berharap aktivitas kerja di lingkungan PT Hilcon Jaya Sakti dapat kembali berjalan normal.

( M. Safri Yusuf )

Editor : Mr.c

0 Komentar