UMK Halteng 2026 Belum Final, Pengusaha dan Buruh Ajukan Usulan Berbeda
Desember 25, 2025

WEREINFO — Weda, Halmahera Tengah | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Inisiatif DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Halmahera Tengah, Weda, Senin (23/12/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli dan asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa, pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, serta undangan lainnya.
Mengawali rapat, Wakil Ketua I DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, dalam sambutan pendahuluannya menyampaikan bahwa rapat paripurna merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Ia menegaskan, penyampaian Ranperda Hak Inisiatif DPRD merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik.
Setelah rapat dinyatakan kuorum dan dibuka secara resmi, agenda dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda Hak Inisiatif DPRD. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Tengah, Kabir Kahar, mewakili anggota DPRD lainnya, menyampaikan pokok-pokok lima Ranperda Hak Inisiatif DPRD.
Kelima Ranperda tersebut meliputi penguatan pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan, pemberdayaan usaha mikro sebagai pilar ekonomi kerakyatan, penataan dan perlindungan kawasan sempadan sungai guna menjaga fungsi lingkungan serta mencegah bencana, larangan praktik prostitusi dalam rangka menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai sosial masyarakat, serta pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat sebagai wujud penghormatan terhadap kearifan lokal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Ranperda-Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Tengah.
Usai penyampaian Ranperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda dari DPRD kepada Bupati Halmahera Tengah yang didampingi Wakil Bupati, untuk selanjutnya dipelajari dan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD sesuai dengan tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah.
( M. Safri Yusuf )
Editor : Mr.c
0 Komentar