DPRD Halteng Kecam PT MAI, Desak Cabut Izin dan Proses Hukum Pengrusakan Mobil Warga

 

WEREINFO — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Aswar Salim, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak PT Mahakarya Abadi Indonesia (MAI) yang merusak mobil milik warga Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara. Menurutnya, aksi pengrusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan mencederai hubungan antara perusahaan dengan masyarakat lingkar tambang.

“Tindakan pengrusakan kendaraan milik warga oleh PT MAI jelas melanggar aturan dan tidak bisa dibiarkan. Kami, Komisi III DPRD Halmahera Tengah, mengutuk keras tindakan tersebut dan mendesak agar proses hukum segera dilakukan,” tegas Aswar Salim, Senin (13/10/2025).

Aswar juga menyoroti sikap aparat kepolisian yang berada di lokasi kejadian namun dinilai tidak melakukan tindakan apapun. Ia menyayangkan sikap pasif aparat yang seharusnya berfungsi melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

“Saya sangat menyayangkan aparat kepolisian yang ada di lokasi justru hanya menonton tanpa upaya mencegah pengrusakan itu. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komisi III DPRD Halteng mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin operasional PT MAI di Desa Sagea. Ia menilai, perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikad baik dalam menghormati harkat dan martabat masyarakat di wilayah lingkar tambang.

“Perusahaan seperti ini tidak pantas dibiarkan beroperasi di Halmahera Tengah. Kami minta Kementerian ESDM segera mencabut izin PT MAI,” tegas Aswar.

Selain itu, DPRD juga meminta Polres Halmahera Tengah untuk memproses hukum dugaan pengrusakan tersebut secara transparan dan profesional.

“Jangan ada yang kebal hukum. Kita berada di negara hukum, dan setiap pelanggaran harus diproses tanpa pandang bulu,” tandasnya.

( M. Safri Yusuf )

Editor : Mr.c

0 Komentar