Ads

SekdaKa Ita Abang Aral Kadis Naker Ul Dewan

UMK Halteng Disorot, FMP Nilai Apindo Tak Patuh Regulasi Pengupahan

 

WEREINFO — Weda, Halmahera Tengah | Forum Merah Putih (FMP) menilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Halmahera Tengah, yang diwakili Rosalina Sangaji, secara terang-terangan mengabaikan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, khususnya dalam penentuan nilai alpha sebagai komponen utama perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketua FMP, Agung Halid, menegaskan bahwa PP 49 Tahun 2025 telah mengatur secara jelas rentang nilai alpha antara 0,5 hingga 0,9, yang seharusnya menjadi dasar dalam menentukan besaran kenaikan upah agar sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

“PP 49 Tahun 2025 itu perintah negara, bukan bahan tawar-menawar. Kalau Apindo Halteng mengabaikan formulasi alpha yang sudah ditetapkan pemerintah, itu sama saja dengan menafikan hak buruh,” tegas Agung, melalui keterangan tertulis kepada media ini, Kamis (25/12/2025).

Menurut FMP, sikap Apindo Halteng yang terus mengedepankan alasan penurunan harga nikel dan ketidakpastian ekonomi global dinilai tidak objektif dan cenderung menyesatkan. 

Pasalnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, khususnya Halmahera Tengah, justru melonjak tajam seiring masifnya aktivitas industri pertambangan dan pengolahan nikel.

“Selama ini kita mendengar angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi, investasi triliunan rupiah, tapi buruh tidak pernah benar-benar merasakan hasilnya. Keuntungan hanya berputar di lingkaran pengusaha, sementara buruh terus ditekan dengan upah murah,” lanjutnya.

FMP menegaskan bahwa buruh memiliki kontribusi yang sangat besar dalam menggerakkan roda ekonomi daerah, mulai dari sektor produksi hingga menopang keberlangsungan industri. Oleh karena itu, tidak adil jika buruh selalu dijadikan pihak yang diminta berkorban ketika pengusaha menghadapi tekanan pasar.

“Kalau harga nikel naik, buruh tidak ikut menikmati. Tapi ketika harga turun, buruh yang pertama kali diminta menahan diri. Pola seperti ini tidak bisa terus dibiarkan,” ujar Ketua FMP.

FMP mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk bersikap tegas dan konsisten dalam menjalankan regulasi pengupahan. Pemerintah daerah diminta tidak tunduk pada tekanan pengusaha dan memastikan penetapan UMK benar-benar mengacu pada PP 49 Tahun 2025 demi menjamin keadilan dan kesejahteraan pekerja.

“Pemerintah daerah harus berdiri di tengah, terutama Gubernur Sherly yang akan mengesahkan rekomendasi UMK, bukan condong ke kepentingan modal. UMK harus mencerminkan rasa keadilan sosial, apalagi Halmahera Tengah adalah daerah dengan eksploitasi sumber daya alam yang masif,” pungkasnya.

( M. Safri Yusuf )

Editor : Mr.c

0 Komentar