Ads

SekdaKa Ita Abang Aral Kadis Naker Ul Dewan

Hadapi Aksi Buruh, Bupati Ikram Pastikan Aspirasi UMK Diperjuangkan

 

WEREINFO — Weda, Halmahera Tengah | Aliansi Buruh Halmahera Tengah menggelar aksi penolakan terhadap usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja. Ratusan buruh yang tergabung dalam SPSI, SPN, dan Gakarya mendesak Gubernur Maluku Utara menetapkan kenaikan UMK sebesar 12,70 persen, sesuai formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Aksi demonstrasi yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Halmahera Tengah, Senin (29/12/2025), tersebut diterima langsung oleh Bupati Ikram M. Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil, Kapolres Halmahera Tengah, Dandim 1512/Weda, Sekretaris Daerah Bahri Sudirman beserta Kepala Dinas Nakertrans Fauzan Ansari. Dalam aksi itu, buruh menyampaikan dua tuntutan utama yang menjadi inti gerakan.

Persoalan ini bermula dari pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten yang berujung pada penandatanganan berita acara rekomendasi pada 24 Desember 2025. Dalam forum tersebut, perwakilan serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK berdasarkan formula PP 49/2025, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa 0,7. Berdasarkan perhitungan tersebut, UMK Halmahera Tengah seharusnya naik sebesar Rp435.232 atau setara 12,70 persen.

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Halmahera Tengah justru mengusulkan agar UMK hanya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara dengan kenaikan sekitar 2 persen. Usulan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Usulan Apindo bukan hanya bertentangan dengan regulasi, tetapi juga sangat jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang saat ini tercatat sebesar Rp4.431.339,” tegas Koordinator Aliansi Buruh Halmahera Tengah dalam pernyataan sikapnya.

Aliansi Buruh juga menyoroti kondisi ekonomi Halmahera Tengah yang justru menunjukkan kinerja positif. Data mencatat pertumbuhan ekonomi daerah mencapai 18,40 persen dengan tingkat inflasi minus 0,17 persen, yang mencerminkan pertumbuhan tinggi dengan tekanan harga yang rendah.

“Pertanyaannya, siapa yang menikmati pertumbuhan ekonomi tersebut?” ujar massa aksi dengan nada kritis.

Menurut mereka, lonjakan ekonomi tidak boleh hanya dinikmati segelintir pemilik modal dan korporasi tambang. Kekayaan yang dihasilkan dari sektor pertambangan di wilayah Fagogoru harus didistribusikan secara adil, terutama kepada para pekerja yang menjadi tulang punggung operasional industri.

Aliansi Buruh Halmahera Tengah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki peran krusial sekaligus tanggung jawab moral dalam penetapan UMK. Pemerintah diminta memastikan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat melalui kebijakan upah yang layak dan bermartabat.

Selain mendesak Gubernur Maluku Utara menetapkan UMK sesuai usulan serikat pekerja dengan kenaikan 12,70 persen, Aliansi Buruh juga meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Tengah untuk mendorong serta mengawal aspirasi buruh agar penetapan UMK dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal proses penetapan UMK sampai pemerintah mengeluarkan keputusan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja,” tegas Koordinator Aksi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Ikram Malan Sangadji menegaskan bahwa Pemerintah Daerah mendukung aspirasi serikat buruh, namun tetap harus mengikuti mekanisme, proses, dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, kata Bupati, akan menyampaikan surat pertimbangan resmi kepada Gubernur Maluku Utara terkait penetapan UMK.

“Kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak pekerja di Halmahera Tengah,” ujar Ikram di sela-sela menemui massa aksi.

Bupati juga mengungkapkan bahwa kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sekitar 35 persen, mengingat sebagian pendapatan pekerja digunakan untuk kebutuhan di luar daerah. Oleh karena itu, ia berharap kenaikan UMK nantinya dapat mendorong belanja pekerja di Halmahera Tengah agar ekonomi lokal semakin bergerak.

Menutup pertemuan, Bupati Ikram Malan Sangadji menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki ruang kebijakan untuk mendorong kenaikan UMK dengan nilai alfa 0,7 hingga 0,9, sementara pelaksanaan pembayaran upah tetap menjadi kewajiban perusahaan.

“Kenaikan UMK ini kami harapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi di Halmahera Tengah. Upah yang diterima pekerja diharapkan dibelanjakan di daerah sendiri agar ekonomi lokal tumbuh lebih sehat,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ikram juga mengusulkan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan serikat pekerja terkait penanggulangan persoalan sampah di Halmahera Tengah. 

Ia menyampaikan bahwa apabila usulan para pihak terkait UMK diterima, maka komitmen tersebut akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.

“Penanggulangan sampah akan menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah dan serikat buruh/serikat pekerja,” kata Ikram.

Isu kebersihan ini dinilai penting, mengingat masih ditemukannya sampah yang berceceran di sepanjang jalan, khususnya di kawasan Lelilef, yang sebagian besar berasal dari perilaku pekerja yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Usulan tersebut langsung disambut persetujuan seluruh serikat pekerja yang hadir.

( Mr.Chulleyevo )

Mr.c

0 Komentar