Ads

SekdaKa Ita Abang Aral Kadis Naker Ul Dewan

Buruh Halteng Turun ke Jalan Senin Besok, Gubernur Maluku Utara Diultimatum Soal UMK

 

WEREINFO — Halmahera Tengah | Aliansi Buruh Bersatu Kabupaten Halmahera Tengah memastikan akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 29 Desember 2025, sebagai bentuk protes keras terhadap rencana penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah yang dinilai berpotensi menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan gabungan serikat pekerja tingkat kabupaten dan serikat pekerja tingkat perusahaan yang terdiri dari PC SPKEP SPSI Halmahera Tengah, DPC SPN Halmahera Tengah, PC GAKARYA Halmahera Tengah, PUK SPKEP SPSI PT IWIP, PUK SPKEP SPSI WBN, PUK SPSI PT RIM, PSP SPN PT IWIP, serta GAKARYA PT IWIP. Seluruh elemen serikat sepakat menyatukan sikap di bawah bendera Aliansi Buruh Bersatu Kabupaten Halmahera Tengah.

Aliansi mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara agar menetapkan UMK Halmahera Tengah sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten yang berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula (α) 0,7 atau kenaikan 12,71 persen.

Koordinator Aliansi Buruh Bersatu Halmahera Tengah, Bobi Satriono, menegaskan bahwa kesabaran buruh telah mencapai batas.

“Kami sudah menempuh mekanisme resmi melalui Dewan Pengupahan. Rekomendasi sudah jelas dan sesuai PP 49 Tahun 2025. 

Jika Pemerintah Provinsi tetap mengabaikannya, maka itu adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan negara,” tegas Bobi.

Bobi menyebut, sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang terkesan ragu dan tidak tegas justru memperlihatkan keberpihakan yang keliru.

“Pemerintah provinsi jangan berdiri di dua kaki. Jangan jadikan buruh sebagai korban kompromi politik dan kepentingan pengusaha. Upah layak adalah hak konstitusional buruh, bukan belas kasihan,” katanya.

Aliansi Buruh Bersatu menegaskan, aksi demonstrasi pada Senin, 29 Desember 2025, akan menjadi langkah awal perlawanan terbuka buruh Halmahera Tengah. Aksi tersebut direncanakan melibatkan massa buruh lintas sektor sebagai bentuk tekanan politik dan moral kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Aksi Senin besok adalah peringatan keras. Jika tuntutan kami tetap diabaikan dan UMK ditetapkan tidak sesuai aturan, kami siap melanjutkan ke aksi yang lebih besar, termasuk mogok kerja,” ujar Bobi.

Surat Pernyataan Bersama Aliansi Buruh Bersatu Halmahera Tengah ini ditetapkan di Halmahera Tengah pada Sabtu, 27 Desember 2025, dan menjadi sikap resmi seluruh serikat buruh yang tergabung dalam aliansi.

Aliansi Buruh Bersatu menegaskan, perjuangan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan struktural dan bukti bahwa buruh Halmahera Tengah tidak akan tinggal diam ketika hak-haknya diabaikan oleh pemerintah.

( M. Safri Yusuf )

Editor : Mr.c

0 Komentar