Membaca Komunikasi Publik Gubernur Sherly
KETIKA seorang petani dan nelayan mengeluh dan mempersoalkan tingkat kesejahteraan, akan dianggap igauan rakyat kecil yang sering menghiasi upaya pembangunan ekonomi. Padahal, keresahan dua orang tersebut merupakan bentuk protes paling realistis terhadap carut marut ekonomi di suatu negara dan daerah, karena tidak keluar dari ‘ruang gelap politik’ yang penuh intrik dan permainan.
Tentu saja efek dari curhatan rakyat tentang situasi yang mereka alami berbeda dengan ucapan seorang pejabat publik, Presiden, Gubernur, Bupati atau Walikota yang merupakan sekurang-kurangnya sebuah komunikasi publik. Seyogyanya saya agak prihatin terhadap berita yang dirilis media Kompas (12 Februari 2025 lalu). Berita itu berjudul Sherly Tjoanda: Saya Hanyalah Ibu Rumah Tangga yang Tak Paham Birokrasi, ke Depan Akan Pontang-panting.
Sedikit-banyak kita akan mengerti pernyataan yang dilontarkan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda tersebut. Bagaimanapun, basis pengetahuan terkait birokrasi sudah seharusnya dimiliki oleh setiap kepala daerah, orang nomor satu di wilayah provinsi.
Kepala daerah artinya kepala pemerintahan yang menaungi struktur birokrasi dibawahnya. Birokrasi sendiri bukan sekolah tempat belajar, melainkan tatanan yang dilembagakan untuk mengatur urusan-urusan pelayanan publik. Dan mungkin kiranya disampaikan juga bahwa, pelayanan publik oleh pemerintah terdiri dari lima bentuk, meminjam teori Dr. Asmawi Rewansyah, yaitu pelayanan pemerintahan, pelayanan pembangunan, pelayanan utilitas, pelayanan sandang, pangan dan papan, dan terakhir pelayanan kemasyarakatan.
Pertanyaannya kemudian, dari kelima bentuk pelayanan publik ini, yang menjadi tupoksi birokrasi yang belum dipahami Gubernur Sherly dipoin yang mana?
Kita pastinya berharap, orang yang memimpin adalah mereka yang punya kemampuan intelektual yang kuat, terutama menyangkut birokrasi dan pelayanan publik. Karena apabila lemah pada aspek intelektual, maka akan berakibat pada ketimpangan birokrasi dan bahkan akan menggunakan gaya-gaya kepemimpinan otoriter. Yang paling kecil kemungkinan atas hal itu, saran dan kritik masyarakat dengan berbagai bentuk diartikan pembangkangan, sehingga responnya bisa saja berupa pembungkaman dalam berbagai bentuk pula. Lantas, bagaimana pemaknaan ucapan seorang kepala daerah yang menjadi bagian dari komunikasi publik pemangku kebijakan dengan masyarakat?
Menganalisis Komunikasi Publik Gubernur Sherly
Harold Laswell, dijuluki Bapak Komunikasi, menulis Struktur dan Fungsi Komunikasi dalam Masyarakat (Edison, 2020) menjelaskan teori komunikasi dengan menjawab pertanyaan, siapa mengatakan apa, dengan saluran apa, kepada siapa, dengan efek apa?
Jawabannya sederhana tetapi memiliki bobot yang besar. Dari situ dapat diartikan, komunikasi merupakan suatu proses penyampaian pesan dari sumber (source) ke penerima (received) melalui saluran (channel) dan mekanisme atau proses encoding dan decoding dengan maksud untuk menyampaikan informasi atau memengaruhi pandangan pada si penerima pesan dengan effect tertentu (bisa positif, bisa juga negatif).
Ketika Gubernur Sherly (source) mengucapkan ketidakpahamannya tentang birokrasi, pesannya tersampaikan pada publik (received) Maluku Utara. Ia seorang Gubernur, sudah barang tentu setiap tindakanya merupakan bagian tidak terpisahkan dari dinamika pemerintahan maupun politik. Apa yang terlintas dibenak kalian saat membaca pemberitaan tersebut? Apakah kalian menggeleng kepala tanda setuju atau menyesal?
Sebelumnya, kita perlu membeberkan secara etimologis, makna komunikasi secara harfiah. Komunikasi berasal dari bahasa latin, communicatus atau dari bahasa inggris communication yang berarti berbagi (share) atau menjadi milik bersama (belong together). Hakikat komunikasi, kata Edison (2020), adalah sebuah ruang aktivitas, kegiatan atau proses yang begitu luas yang dilakukan oleh manusia (dalam kapasitasnya selaku makhluk individual, sosial, dan budaya) untuk menyampaikan isi pesan (melalui bahasa, tanda, lambang, atau simbol tertentu) kepada manusia lain untuk mencapai tujuan bersama.
Pada konteks komunikasi publik Gubernur Sherly, kita mendapati beberapa kejanggalan. Dari banyak kasus, saya hanya mengambil dua contoh yaitu pertama, sejak awal dilantik, dengan gamblang ia mengungkapkan ketidakmampuannya mengelola birokrasi. Ini semacam benteng yang akan melindunginya manakala terjadi kesemrawutan pelayanan publik. Kedua, ketika diwawancarai oleh Rosiana Silalahi pada acara ROSI Episode Gubernur Sherly di Pusaran Isu Tambang, Kamis 20 November 2025. Sherly mengatakan ia tidak mengantongi data kerusakan lingkungan akibat industri ekstraktif di Maluku Utara.
Bisa dibayangkan bagaimana kelirunya Gubernur Sherly yang dengan kapasitasnya sebagai kepala daerah (mempunyai seluruh sumber daya lintas sektor) mengaku tidak mengetahui kerusakan lingkungan di wilayah kekuasaannya. Pernyataan tersebut keluar ketika ia menjabat selama sembilan bulan sebagai orang nomor satu di Maluku Utara.
Disaat Gubernur Sherly mengungkapkan ketidaktahuannya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terus merilis laporan riset terkait industri ekstraktif. Salah satunya berjudul Bencana Ekstraktivisme Yang Terorganisir Di Maluku Utara (Catatan Akhir Tahun 2024 dan Proyeksi 2025). Dalam catatannya pada halaman 2 diuraikan bahwa, “seluruh daratan Maluku Utara dibebani 127 izin usaha pertambangan. Kebijakan gelap mata ini kemudian mendorong percepatan krisis sosial-ekologis, yang sama artinya dengan mengundang petaka.”
Selain itu, di halaman 13 Jatam juga menyampaikan bahwa bencana akibat usaha pertambangan sangat fatal: Aktivitas tambang nikel yang melibatkan land clearing telah membuat tutupan hutan berkurang secara drastis. Di Halmahera Tengah, misalnya, operasi tambang telah mendorong laju kehilangan tutupan hutan di wilayah itu. Global Forest Watch mencatat, sejak 2001 hingga 2023, Halmahera Tengah kehilangan 27,9 kilo hektare (kha) atau sekitar 27.900 hektare tutupan pohon, yang setara dengan penurunan 13% tutupan pohon sejak tahun 2000, dan setara dengan pelepasan 22.4 Mt emisi CO₂e.
Sementara itu, khusus pada bukaan lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel, salah satu perusahaan pemegang konsesi nikel terbesar di atas Pulau Halmahera, tercatat sejak 2011 hingga 2024, kehilangan tutupan hutan sudah mencapai 6.474,46 hektare. Sedangkan untuk seluruh Halmahera Tengah, luas bukaan lahan untuk tambang mencapai 21.098,24 hektare.
Kehilangan tutupan hutan telah menjadi faktor pemicu utama datangnya bencana banjir bandang yang terus menghajar wilayah Halmahera Tengah. Tercatat sepanjang 2024, banjir di wilayah Teluk Weda sudah terjadi sebanyak lima kali. Banjir terparah pada 21 – 24 Agustus 2024. Dimana, air setinggi 1 – 3 meter menenggelamkan sejumlah desa di Halmahera Tengah yang membuat sekitar 1.670 warga dipaksa mengungsi.
Desa desa yang lumpuh akibat banjir meliputi Desa Lelilef Woebulen, Lukulamo, serta wilayah Transmigran Kobe yang mencakup Desa Woekob, Woejerana, dan Kulo Jaya di Kecamatan Weda Tengah. Desa-desa yang dihajar banjir itu merupakan desa yang dikepung oleh industri tambang nikel, dua di antaranya PT. Weda Bay Nickel dan kawasan industri PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) – sebuah raksasa pengolahan nikel yang beroperasi sejak 2018
Dari contoh diatas, Gubernur Sherly seolah tidak menjaga komunikasi publik secara profesional dan memungkinan benar adanya konflik kepentingan yang dilaporkan Jatam (29 Oktober 2025). Hal demikian bahkan tidak sejalan dengan definisi komunikasi publik oleh Widodo at.el (2023) bahwa komunikasi publik ditujukan untuk membangun komunikasi antara pemerintah dengan publik menyangkut kebijakan dan program pemerintah. Sebab itu, pemerintah perlu menyelenggarakan tata kelola komunikasi publik yang profesional dan proporsional. Lalu, bagaimana nasib daerah ini kedepan jika kepemimpinan pemerintahan tidak profesional dan terbuka?
Penulis : Cecep Badaruddin
(Penulis Adalah Penikmat Kopi)

0 Komentar