Praktisi Hukum Apresiasi KPU RI Cabut Keputusan Nomor 731/2025

 

WEREINFO – Ternate, Praktisi hukum Rafiq Hafitzh mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang telah mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan tersebut sebelumnya mengatur pengecualian akses publik terhadap dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afiduddin. Isinya menyatakan bahwa dokumen persyaratan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan sebagai informasi publik yang dikecualikan untuk diungkapkan. Ada 16 poin dokumen yang dirahasiakan, antara lain daftar riwayat hidup, profil diri, ijazah, dan rekam jejak calon, yang berlaku selama lima tahun kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau jika pengungkapan berhubungan dengan jabatan publik.

“Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan publik. Segala bentuk dokumen syarat pencalonan mestinya dapat diakses publik tanpa kecuali. Dari dokumen-dokumen itu, publik dapat menilai kelayakan pasangan Capres dan Cawapres yang diinginkan rakyat Indonesia,” ujar Rafiq.

Ia menilai, tidak ada alasan untuk merahasiakan kapasitas dan kapabilitas calon pejabat publik. 

“Mana ada di republik ini kapasitas dan kapabilitas kepemimpinan pejabat negara dirahasiakan dari rakyat? Tidak bisa. Kita sebagai anak bangsa yang memahami prinsip demokrasi menolak hal demikian,” tegasnya.

Menurutnya, dari aspek regulasi, baik UUD 1945, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maupun UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), tidak ada ketentuan yang melarang akses publik terhadap dokumen pejabat negara. 

“UU PDP melindungi data pribadi warga negara dari penyalahgunaan secara melawan hukum, bukan melarang akses terhadap dokumen pejabat publik. Mengakses dokumen dan menyalahgunakan data adalah dua hal berbeda,” jelas Rafiq.

Ia juga menambahkan, dokumen pencalonan Capres dan Cawapres yang diserahkan ke KPU merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan PKPU. Karena itu, tidak ada alasan hukum untuk merahasiakan dokumen resmi tersebut dari publik.

Rafiq menekankan, KPU sebagai lembaga negara yang melaksanakan sebagian amanat konstitusi di bidang kepemiluan wajib menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

“Publik harus dapat menilai sejauh mana integritas dan profesionalitas sebuah lembaga negara,” ujarnya.

Dengan dicabutnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, Rafiq menilai KPU telah mengambil langkah bijak yang tepat. 

“Ini merupakan tindakan yang patut diapresiasi publik,” pungkasnya.

( M. Safri Yusuf )

Editor : Mr.c

0 Komentar