Pemkab Halteng Hadiri Rapat Verifikasi Status Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas di Sofifi
WEREINFO — Sofifi, 03\03\26 | Wakil Bupati Halmahera Tengah menghadiri rapat koordinasi dan verifikasi data/dokumen penguatan status kepemilikan Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas bersama Tim Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Tim Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Selasa (03/03/2026), dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara. Hadir dalam pertemuan tersebut Tim Kemendagri, Sekprov Maluku Utara, Karo Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, Asisten I Pemerintahan Setprov Maluku Utara, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halmahera Tengah, serta pimpinan OPD terkait dari pemerintah provinsi dan kabupaten.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2/e.244/BAK tanggal 12 Februari 2026 tentang Permintaan Kelengkapan Data/Dokumen tiga pulau dimaksud. Selain itu, rapat juga merujuk pada Undangan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 000.1.5/989/SETDA tanggal 2 Februari 2026 terkait agenda koordinasi dan verifikasi penguatan status kepemilikan.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa persoalan batas dan status wilayah berpotensi memicu konflik apabila tidak diluruskan secara administratif dan berdasarkan data yang sah.
“Secara historis, jika ditarik ke belakang, bukan saja ketiga pulau tersebut, tetapi wilayah Papua Barat Daya sebelumnya merupakan bagian dari Maluku Utara sebelum pemekaran. Namun saat ini kita berdiri di atas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang kita lakukan adalah meluruskan administrasi kewilayahan agar tidak terjadi ekses yang tidak diinginkan. Semua informasi harus disampaikan secara jelas dan disertai bukti administrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Halmahera Tengah menegaskan bahwa sejak masa pemerintahan Kesultanan Tidore, ketiga pulau tersebut telah menjadi bagian dari wilayah Halmahera Tengah.
“Sejak pemerintahan Kesultanan Tidore, status ketiga pulau ini sudah paten sebagai bagian dari wilayah Halmahera Tengah. Kami meminta agar Tim Kemendagri berhati-hati dalam memutuskan persoalan ini. Bahkan dapat dicek bahwa masyarakat di ketiga pulau tersebut menggunakan bahasa Patani/Gebe,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketiga pulau tersebut juga termasuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan keputusan menteri, serta meminta ketegasan dan konsistensi Kemendagri dalam menjaga kepastian kewilayahan guna menghindari konflik antar daerah.
Ketua Tim Kemendagri menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi terkait klaim atas tiga pulau tersebut.
“Kami membentuk dua tim, satu ke Papua Barat Daya dan satu di Maluku Utara. Kami menggali informasi yang cukup untuk dikembangkan sebagai bahan pertimbangan pimpinan. Kami tidak memutuskan, tetapi seluruh data akan kami komunikasikan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melengkapi dokumen pendukung, mulai dari bukti administrasi pelayanan pemerintahan, dokumen sejarah, data geospasial, hingga dokumen wilayah adat sesuai daftar kelengkapan yang diminta Kemendagri.
Ketua Tim juga menegaskan bahwa sepanjang pihak Papua Barat Daya tidak dapat menunjukkan bukti dukung yang lebih konkret, maka berdasarkan kelengkapan data yang ada, ketiga pulau tersebut menjadi bagian dari Provinsi Maluku Utara. Ia mengakui keseriusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam mengumpulkan data dibandingkan Papua Barat Daya.
Dari Biro Hukum Provinsi Maluku Utara disampaikan bahwa dokumen historis perlu dilengkapi, meskipun secara substansi data yang ada lebih mengarah ke Maluku Utara.
Kepala Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, turut menyampaikan bahwa masyarakat Desa Umiyal telah lama mengelola pulau tersebut secara turun-temurun.
“Warga kami yang berkebun di pulau tersebut kerap mendapat intimidasi agar tidak lagi berkebun. Namun karena sudah turun-temurun kami kelola, kami tetap bertahan. Kami memiliki histori dan bukti data yang cukup lengkap,” ujarnya.
Asisten I Setda Halmahera Tengah menambahkan bahwa pihaknya telah merangkum data historis, termasuk peta pada masa kolonial Belanda terkait penetapan kekuasaan Kesultanan Tidore. Seluruh dokumen tersebut akan diserahkan kepada tim provinsi dan Kemendagri.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Halmahera Tengah menjelaskan bahwa penegasan batas desa telah dilakukan bersama tim konsultan dan Badan Informasi Geospasial (BIG) Bandung. Penarikan titik koordinat hingga ke ujung ketiga pulau tersebut tidak mengalami kendala karena batas wilayah di Indonesia telah diatur secara jelas oleh negara.
Rapat ini akan ditindaklanjuti dengan koordinasi lanjutan bersama tim pusat dan kementerian terkait guna memastikan seluruh data dan dokumen diverifikasi secara objektif, akuntabel, dan berbasis bukti.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya dalam mempertahankan kejelasan administrasi dan historis Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
( Nkess )
Editor : Mr.c

0 Komentar