SPI Halteng Soroti Dugaan Tambang Ilegal dan Kriminalisasi Warga Sagea–Kiya

 

WEREINFO — HALMAHERA TENGAH | Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Halmahera Tengah menyoroti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan PT Mining Abadi Indonesia (MAI) di wilayah Sagea–Kiya, Kecamatan Weda Utara. SPI menilai negara tidak boleh abai terhadap hak masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya.

Konflik antara warga Sagea–Kiya dan PT MAI kembali memanas sejak Senin malam, 9 Februari 2026. Warga menuntut perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan dan angkat kaki dari wilayah tersebut karena diduga tidak mengantongi dokumen perizinan yang sah. 

Penolakan terhadap perusahaan tambang ini sebelumnya juga telah terjadi pada Oktober 2025 melalui aksi protes warga bersama gerakan Save Sagea.

Namun, protes warga tersebut justru direspons dengan langkah hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dilaporkan telah mengeluarkan surat panggilan kepada 14 warga Sagea–Kiya untuk memberikan klarifikasi pada Rabu, 11 Februari 2026, di Satreskrim Polres Halmahera Tengah. Mereka dipanggil atas dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT MAI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

SPI Halmahera Tengah menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang sedang mempertahankan ruang hidupnya. Padahal, dalam ketentuan Undang-Undang Minerba, kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 hingga Pasal 165 UU Nomor 4 Tahun 2009 juncto UU Nomor 3 Tahun 2020.

“Seharusnya aparat penegak hukum bersama instansi terkait menindaklanjuti laporan dan aspirasi warga mengenai dugaan tambang ilegal, bukan justru memanggil dan memproses masyarakat secara pidana,” tegas SPI dalam pernyataan resminya, Selasa (11/2/2026).

SPI juga mengingatkan bahwa hutan dan lahan di Halmahera Tengah tidak semata-mata merupakan aset ekonomi, melainkan ruang hidup masyarakat yang memuat nilai sosial, sejarah, identitas, serta menjadi basis kedaulatan pangan. Praktik penguasaan lahan oleh korporasi tambang yang mengabaikan aspek tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan struktural.

Menurut SPI, konflik lahan antara warga Sagea–Kiya dan PT MAI sejak Oktober 2025 hingga kembali memuncak pada Februari 2026 merupakan cerminan persoalan agraria nasional akibat ketimpangan penguasaan tanah dan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi rakyat.

“Atas dasar itu, pemerintah daerah harus hadir secara aktif untuk menjamin keadilan sosial bagi masyarakat,” ujar Ketua Majelis SPI Halmahera Tengah, Firmansyah Usman.

SPI Halmahera Tengah kemudian menyatakan empat sikap tegas, yakni menuntut penghentian seluruh aktivitas PT Mining Abadi Indonesia hingga tercapai penyelesaian yang adil dan transparan, mendesak pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap status lahan dan perizinan perusahaan, menolak segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga Sagea–Kiya, serta mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati sebagai solusi struktural konflik agraria.

SPI menegaskan akan terus berdiri bersama petani, warga lokal, dan masyarakat adat, serta membangun solidaritas publik guna memastikan hak atas tanah dihormati. 

“Tanpa keadilan agraria, kedaulatan pangan dan kesejahteraan rakyat tidak akan pernah terwujud,” pungkas Firmansyah.

( Nkess )

Editor : Mr.c

0 Komentar