RDTR Weda Tengah Masuk Tahap Krusial, Bupati Halteng Teken Verifikasi di ATR/BPN

 

WEREINFO — Jakarta, 12 Februari 2026 | Bupati Halmahera Tengah menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Penandatanganan berlangsung di Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan dokumen tata ruang yang sedang disusun, sekaligus menuntaskan proses klarifikasi terhadap indikasi pelanggaran sebelum RDTR ditetapkan secara resmi.

Dalam agenda tersebut, Bupati didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapperida Kabupaten Halmahera Tengah serta Plt. Kepala Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan Kabupaten Halmahera Tengah.

Penandatanganan verifikasi IPPR menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan. Proses verifikasi dilakukan guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan Weda Tengah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminimalisir potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Bupati Halmahera Tengah menegaskan, keberadaan RDTR memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan investasi dan pengendalian pembangunan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, terutama di kawasan industri yang berkembang pesat di Weda Tengah.

“Penyusunan RDTR yang berbasis data, regulatif, dan terverifikasi akan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Melalui penandatanganan berita acara tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen sinergi dan koordinasi dalam memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang. RDTR Weda Tengah diharapkan segera rampung sebagai instrumen pengendalian pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan, serta memperkuat posisi Halmahera Tengah sebagai salah satu kawasan pertumbuhan industri strategis di Indonesia.

( Nkess )

Editor : Mr.c

0 Komentar