Praktisi Hukum Soroti Laporan PT. MAI Terhadap 14 Warga Sagea-Kiya

 

WEREINFO — TERNATE |Pelaporan 14 warga Sagea-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara oleh PT Mining Abadi Indonesia (MAI) menuai kecaman keras. Langkah hukum perusahaan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang tengah memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

​Laporan ini merupakan buntut dari aksi pemboikotan pada 5 Februari 2026 lalu oleh Koalisi Save Sagea-Kiya. Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes aktivitas pertambangan PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia di bawah kelola PT MAI yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap (ilegal).

​Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Maluku Utara, Rafiq Hafitzh, menyatakan bahwa tindakan PT MAI adalah langkah keliru yang mengabaikan substansi permasalahan.

​"Aksi warga adalah upaya rasional untuk mempertanyakan legalitas perusahaan. Sejak pertemuan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada Desember 2025, perusahaan gagal menunjukkan transparansi dokumen perizinan. Wajar jika warga khawatir akan dampak kerusakan lingkungan. Jika terjadi bencana, siapa yang bertanggung jawab?" ujar Rafiq saat diwawancarai, Rabu (11/02/2026).

​Perlindungan Hukum bagi Pejuang Lingkungan (Anti-SLAPP)

​Secara yuridis, Rafiq menegaskan bahwa para pejuang lingkungan mendapatkan perlindungan hukum yang absolut melalui konsep Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Hal ini diatur secara tegas dalam:

​Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH): Menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

​Permen LHK No. 10 Tahun 2024: Memperkuat perlindungan hukum bagi individu, kelompok, maupun organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup.

​Putusan Mahkamah Konstitusi No. 119/PUU-XXIII/2025: Dalam putusan tertanggal 28 Agustus 2025, MK menegaskan prinsip in dubio pro natura. Hakim memposisikan diri sebagai wali lingkungan dan melarang kriminalisasi terhadap saksi, ahli, pelapor, maupun aktivis lingkungan.

​"Putusan MK terbaru memperluas tafsir Pasal 66 UU PPLH untuk mencegah tindakan pembalasan melalui jalur hukum oleh pihak yang diduga merusak lingkungan terhadap masyarakat yang kritis," tambah Rafiq.

​Kronologi Singkat

​Warga menerima surat undangan klarifikasi bernomor B/208/II/RES.5/2026 pada Selasa (10/02/2026). Mereka diminta hadir sebagai saksi di Mapolda Maluku Utara pada hari ini, Rabu (11/02/2026).

​Rafiq mendesak pihak kepolisian untuk bersikap objektif dan melihat kasus ini dalam koridor perlindungan hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan, bukan sekadar melihat aspek ketertiban bisnis semata.

( Nkess )

Editor : Mr.c

0 Komentar