Pengamanan Program Daerah, Pemkab Halteng Teken Addendum PKS dengan Kejari
WEREINFO — Weda, Selasa, 24/02/25 | Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menandatangani Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hi. Salahuddin, Kantor Bupati Halmahera Tengah.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Halmahera Tengah selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah selaku pihak kedua. Turut hadir Sekretaris Daerah Halteng, jajaran Kejari Halteng, staf ahli bupati, para asisten Setda, pimpinan OPD, para camat, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Halmahera Tengah.
Addendum ini merupakan penguatan dari perjanjian kerja sama sebelumnya, yang bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta kepatuhan terhadap hukum (legal compliance) di lingkungan Pemkab Halmahera Tengah.
Ruang lingkup kerja sama meliputi bidang Tindak Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Intelijen. Kolaborasi tersebut mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga pengamanan pembangunan strategis daerah.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Kita bekerja sama untuk meminimalisir atau mencegah terjadinya tindak pidana yang tidak diinginkan. Melalui PKS ini, kami ingin memastikan setiap program dan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Kajari.
Ia berharap seluruh perangkat daerah, camat, dan kepala desa dapat memanfaatkan kerja sama ini secara optimal sebagai bentuk pendampingan sekaligus upaya pencegahan.
Sementara itu, Bupati Halmahera Tengah menekankan bahwa seluruh program strategis daerah harus berada dalam pengawalan hukum yang jelas. Program tersebut antara lain PKG, Koperasi Desa (Kopdes), pengelolaan sumber daya alam (SDA), Rumah Layak Huni (RLH), serta berbagai program lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Dengan adanya PKS ini, harus ada pengawalan terhadap program-program strategis daerah. Jangan sampai dukungan dari Kejaksaan kita anggap sebagai hal yang biasa,” ujar Bupati.
Bupati juga mengusulkan adanya pertemuan evaluasi secara berkala setiap dua hingga tiga bulan atau per triwulan antara tim Kejaksaan dan pemerintah daerah guna membahas implementasi PKS.
Ia menyatakan akan membentuk tim bersama antara Kejari dan Pemda untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kerja sama tersebut.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD, camat, dan kepala desa agar memahami substansi serta tujuan PKS secara menyeluruh.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, buat apa kita PKS. Dengan adanya kerja sama ini, beban kerja di Kejaksaan tentu semakin besar. Karena itu, mari kita manfaatkan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Secara khusus, Bupati juga mengingatkan para kepala desa agar memastikan insentif masyarakat tidak terganggu atau tidak dibayarkan. Ia meminta Kejaksaan untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran, mengingat masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.
Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan untuk membuka hati dan pikiran demi kepentingan masyarakat, serta berharap seluruh pihak diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas.
Dengan ditandatanganinya Addendum PKS ini, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
( Nkess )
Editor : Mr.c

0 Komentar