Pemanggilan 14 Warga Sagea, Walhi Ingatkan Potensi Kriminalisasi
WEREINFO — TERNATE | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara memandang serius pemanggilan sejumlah warga Desa Sagea oleh pihak kepolisian usai aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Mining Abadi Indonesia (MAI).
WALHI menegaskan, aksi yang dilakukan warga bersama Koalisi Save Sagea merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi. Hak tersebut dilindungi Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Setiap langkah penegakan hukum harus memastikan tidak terjadi pembungkaman terhadap hak-hak demokratis warga negara,” tegas Mubalig Tomagola, Manejer Advokasi WALHI Maluku Utara dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (11/2/2026).
Menurut WALHI, perjuangan masyarakat Sagea bukanlah tindakan kriminal, melainkan bentuk pembelaan atas ruang hidup, lingkungan, serta masa depan generasi mereka.
Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
WALHI mempertanyakan objektivitas penegakan hukum apabila pemanggilan warga tersebut berkaitan dengan laporan perusahaan atas dugaan mengganggu aktivitas operasional tambang.
Publik, menurut WALHI, berhak mengetahui apakah dugaan pelanggaran administratif dan potensi kerusakan lingkungan yang dilakukan PT MAI juga telah ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Negara harus hadir secara adil, tidak hanya responsif terhadap kepentingan investasi, tetapi juga melindungi hak dan keselamatan warga,” lanjut Mubalig.
Atas kondisi itu, WALHI Maluku Utara mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi serta mengaudit legalitas dan dampak lingkungan dari seluruh aktivitas operasional PT MAI.
Selain itu, WALHI juga meminta agar segala bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup di Maluku Utara segera dihentikan.
( Nkess )
Editor : Mr.c

0 Komentar