PDPM Halteng: Lapor Polisi Bukan Solusi Selesaikan Masalah Warga Sagea-Kiya

 

WEREINFO — Weda Utara, Halteng | Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mendesak PT MAI dan PT Zhong Hai untuk segera menuntaskan tuntutan warga Desa Sagea dan Desa Kiya.

​Ketua PDPM Halteng, Supriono Sufrin, menegaskan bahwa langkah perusahaan melaporkan warga yang berdemonstrasi ke pihak kepolisian dengan dalih "menghambat aktivitas perusahaan" adalah tindakan intimidasi terhadap demokrasi.

Intimidasi Terhadap Hak Berpendapat

​"Seharusnya perusahaan menyelesaikan tuntutan warga, bukan malah mempolisikan mereka. Ini adalah bentuk intimidasi nyata terhadap kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang," ujar Supriono dalam keterangan resminya.

​Menurut Supriono, tindakan hukum tersebut bukanlah solusi, melainkan pemicu konflik yang lebih besar dan berkepanjangan. Ia juga mempertanyakan sikap tertutup perusahaan mengenai transparansi dokumen operasional.

​"Warga hanya meminta perusahaan menunjukkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Jika memang legalitasnya jelas, mengapa harus disembunyikan? Apakah dokumen itu haram untuk dilihat publik?" cetusnya.

​Akar Masalah: Hak Warga yang Terabaikan

Supriono menjelaskan bahwa aksi protes warga merupakan akumulasi kekecewaan karena hak-hak mereka belum dipenuhi. Selain itu, terdapat sejumlah poin kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan yang hingga kini belum ditindaklanjuti.

​"Perusahaan jangan membangun opini seolah warga yang bersalah karena menghambat produksi. Fakta di lapangan, justru perusahaan yang memicu masalah dengan mengabaikan tuntutan masyarakat," tegasnya.

​Desak Kepolisian Tetap Objektif

​Selain kepada korporasi, Pemuda Muhammadiyah juga mengingatkan pihak kepolisian agar tetap objektif dan tidak menjadi alat kepentingan korporasi. Supriono mengecam pemanggilan terhadap 14 warga yang melakukan demonstrasi.

​"Warga adalah korban dari kebijakan perusahaan. Kepolisian seharusnya hadir sebagai mediator atau penghubung untuk menyelesaikan akar masalahnya, bukan malah memanggil warga yang menuntut haknya," tambah Supriono.

​Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan peran institusi Polri sebagai pelindung rakyat.

​"Polisi harus berpihak pada rakyat sebagaimana mandat undang-undang, bukan malah menjadi pembela kepentingan korporasi," tutup pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris PWI Halteng tersebut.

( Nkess )

Editor : Mr.c

0 Komentar