Ads

SekdaMunadiAsrul Kancing Arman Kka Ita Iki Fauzan

Laporan Polisi Tak Goyahkan Perlawanan, Save Sagea Tegak Lurus Tolak Tambang

 

WEREINFO — Halmahera Tengah, 21 Februari 2026 | Koalisi Save Sagea menyatakan sikap tegas menolak aktivitas pertambangan nikel oleh PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia di wilayah Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah. Sikap ini disampaikan menyusul laporan perusahaan terhadap 14 warga ke Kepolisian Daerah Maluku Utara.

Dalam pernyataan resminya, Koalisi Save Sagea menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya. Mereka memandang laporan polisi itu bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan upaya intimidasi untuk membungkam penolakan masyarakat terhadap aktivitas industri ekstraktif di wilayah tersebut.

“Laporan polisi dan ancaman hukum tidak akan menggoyahkan komitmen perjuangan kami. Jika kriminalisasi dijadikan cara meredam perlawanan, maka itu menunjukkan watak industri tambang yang lebih mengutamakan investasi dibanding keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” demikian pernyataan koalisi.

Koalisi Save Sagea menegaskan, perjuangan mereka bukan sekadar menolak satu perusahaan, tetapi mempertahankan keberlanjutan kehidupan masyarakat Sagea dan Kiya. Kawasan tersebut disebut memiliki sumber mata air, hutan penyangga, kebun warga, serta relasi sosial dan budaya yang telah diwariskan lintas generasi.

Mereka juga menyoroti bentang alam karst di wilayah Sagea yang terhubung secara ekologis dengan Telaga Yonelo (Lagaelol) dan Goa Boki Moruru. Menurut Koalisi Save Sagea, kawasan karst bukan sekadar formasi batuan, melainkan ruang hidup, penyimpan cadangan air, penyangga ekosistem, serta bagian dari identitas budaya masyarakat setempat.

Sebelumnya, pada 11 Februari 2026, telah digelar pertemuan di Kantor Camat Weda Utara yang melibatkan pihak perusahaan, Pemerintah Desa Sagea dan Kiya, serta Pemerintah Kecamatan Weda Utara. Dalam pertemuan tersebut dihasilkan sebuah kesepakatan yang di antaranya memuat pernyataan dukungan masyarakat terhadap kegiatan pertambangan dan jaminan tidak adanya gangguan terhadap aktivitas perusahaan.

Namun, Koalisi Save Sagea menyatakan tidak pernah menyetujui kesepakatan tersebut. Mereka mengaku memilih keluar dari ruang pertemuan karena menolak isi kesepakatan yang ditawarkan. Koalisi menegaskan bahwa pernyataan dukungan terhadap tambang bukanlah representasi sikap mereka.

“Tanah dan kampung ini bukan sekadar wilayah administratif yang bisa diwakili oleh tanda tangan dalam satu pertemuan. Ini adalah identitas, sejarah, dan keberlanjutan hidup yang tidak bisa dinegosiasikan,” tulis Koalisi.

Menurut mereka, operasi tambang nikel di wilayah tersebut berpotensi mengancam keberlanjutan sumber air warga, merusak ekosistem karst dan hutan, menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, serta memicu konflik sosial dan beban ekologis jangka panjang.

Atas dasar itu, Koalisi Save Sagea mendesak perusahaan segera mencabut laporan polisi terhadap 14 warga Sagea dan Kiya serta menghentikan segala bentuk intimidasi. 

Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining. 

Selain itu, Koalisi mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan kedua perusahaan tersebut.

Koalisi Save Sagea menegaskan, tekanan dan kriminalisasi tidak akan menghentikan perjuangan mereka. 

“Sagea-Kiya bukan untuk dijual. Sagea-Kiya adalah kehidupan,” demikian penutup pernyataan sikap tersebut.

( Nkess)

Editor : Mr.c

0 Komentar