Disnakertrans Halteng Fasilitasi Mediasi, Hak 867 Pekerja Hilcon Temui Titik Terang
WEREINFO — Weda, HALTENG | Proses mediasi Perselisihan Hubungan Industrial antara PT Weda Bay Nickel (WBN), HO PT Hilcon, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah, serta perwakilan pekerja, Kamis (19/2/2026), berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan tertulis.
Mediasi tersebut membahas belum terbayarnya gaji 867 karyawan PT Hilcon per Januari 2026 beserta hak-hak normatif lainnya. Dalam pertemuan itu juga disampaikan bahwa kontrak kerja PT Hilcon tidak lagi dilanjutkan (close project) oleh PT WBN terhitung Februari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Tengah, Fauzan Anshari, menegaskan bahwa proses mediasi tripartit ini dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan kepada pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses mediasi tripartit ini bertujuan memastikan PT Hilcon membayar keterlambatan gaji dan hak-hak lainnya sesuai regulasi, serta menjaga stabilitas dan keberlangsungan usaha,” ujar Fauzan.
Ia menambahkan, langkah mediasi ini juga diambil sebagai respons atas aksi unjuk rasa yang dilakukan pekerja di site Hilcon Km 15 terkait tuntutan pembayaran hak-hak mereka. Aksi tersebut tercatat sebagai kali kedua. Sebelumnya, pada Jumat (6/2/2026), karyawan PT Hilcon juga telah menggelar protes dengan tuntutan yang sama, yakni pembayaran gaji dan hak-hak normatif yang belum dipenuhi.
Dengan adanya kesepakatan tertulis tersebut, diharapkan seluruh kewajiban perusahaan terhadap 867 karyawan dapat segera direalisasikan sehingga situasi ketenagakerjaan kembali kondusif.
( Nkess )
Editor : Mr.c

0 Komentar