Dari Kitab Nalar Tabolabale ke Algojo Retorika: Berlindung Di Balik Hukum dan Data
Anak muda bernama Hamdan Halil ini tampaknya mempelajari jurus langka, ilmu yang bisa menjelma menjadi beberapa orang sekaligus atau seperti ilmu Tajuu Kage Bunshin no Jutsu (Ilmu Seribu Bayangan) milik Naruto: berawal menjadi seorang yang suci membawa kitab Hukum Nalar Tabobale, lalu menjadi pemburu hantu Marx dan Faucoult, kemudian berubah lagi menjadi algojo retorika.
Di sini, sebagai algojo retorika, Hamdan kembali membawa Kitab Suci yang bernama 'Hukum dan Data'. Setelah sebelumnya menvonis para pengkritik yang mengabaikan Perda, RTRW, dan regulasi lainnya sebagai suara jernih konstitusi adalah mengidap penyakit Anemia Nalar atau bahasa legendnya Nalar Hukum Tabobale. Selanjutnya, ia menjadi pemburu hantu Marx dan Faucoult dengan membawa kitab suci 'Siapa Sebenarnya Membela Rakyat'. Lalu menjadi algojo retorika dengan kitab suci 'Hukum dan Data. Ibarat film, kita sedang menyaksikan drama berseri.
Debat soal Tata Ruang, RTRW, Regulasi di Pulau Gebe menurut Hamdan harus kembali ke soal Hukum dan Data, bila perlu hidangkan di atas meja diskusi. Padahal, ia sendiri lupa, meja diskusi sudah lama penuh bahkan berserakkan dengan hasil penelitian dari Forest Watch Indonesia (FWI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Climate Rights Internasional (CRI), Forum Studi Halmahera (Foshal), Project Multatuli. Bahkan tidak berhenti di situ saja. Walhi pernah melaporkan kasus deforestasi ini ke Jakarta Pada tanggal 7 Maret 2025. WALHI dari 17 provinsi mendatangi Kejaksaan Agung Jakarta dan melaporkan 47 kasus dugaan kejahatan deforestasi akibat pertambangan dengan potensi kerugian negara sekitar Rp437 triliun.
Semua laporan lembaga sosial di atas itu melalui riset, kemudian didiskusikan ke berbagai ruang publik, baik ruang mahasiswa, ruang dialog, hingga basis warga. Apakah semua pengkritik publik terhadap Tata Ruang, RTRW, dan Regulasi, dari aktivis, LSM hingga Pengamat hanya melakukan tarian retorika tanpa pijakan. Jangan gunakan premis retorika agar terdengar ilmiah tapi menyimpan simplifikasi yang berbahaya.
Hukum itu Produk Politik: Dibela Secara Membabi-buta
Di titik ini ketidak konsisten si pengguna kata-kata legend "Nalar Hukum Tabobale" sangat terlihat. Pada tulisan sebelumnya yang berjudul: Simfoni Ruang di Pulau Gebe: Meluruskan Nalar Hukum "Tabobale". Ia mempertahan kemurnian produk politik tersebut sebagai suara jernih konstitusi. Para pengkritik dituding mengalami penyakit Anemia Nalar. Setelah ada bantahan atas tulisannya itu, ia kemudian membantah lagi dan menuduh tulisan bantahan tersebut terjebak dalam romantise Marx dan Faucoult, serta menggunakan premis "Siapa sebenarnya yang membela rakyat". Lalu, ketika dibantah lagi, si pengguna kata-kata legend Nalar Hukum Tabobale muncul sebagai Algojo Retorika dengan dalil Hukum dan Data, sembari menyelamatkan diri mengatakan RTRW, Perda, dan Regulasi lainnya diberlakukan guna menghadang kapitalisme yang rakus dari akumulasi kapitalnya, dengan pendekatan Rescoe Pound 'Hukum adalah sosial engineering atau alat rekayasa sosial. Disini Hamdan jelas menggunakan ilmu Seribu Bayangan guna melindungi dirinya dari gangguan para pengguna cakra retorik.
Terkait teori Marx, Hamdan menyingung Dialektika Materialisme dengan mengatakan Marx menjelaskan bahwa hukum berfungsi sebagai superstruktur untuk mengelola krisis internal kapitalisme itu sendiri. Begitu serampangannya mengatakan ini adalah pandangan Marx. Perlu diketahui: hukum adalah produk dari basis (infrastruktur), apabila basis ekonominya adalah kapitalis maka superstruktur (hukum, ideologi, budaya, filsafat dan lainnya) akan mewakili kekepentingan kapitalis. Tidak ada pernyataan Marx hukum berfungsi untuk mengelola krisis internal kapitalisme.
Kemudian, Hamdan menunjukkan negara dengan perangkat hukumnya sebagai superstruktur melakukan pembatasan zona produksi mineral sebesar 22,7 persen bukti membatasi akumulasi kapital agar menjaga keseimbangan ekologis. Ini pandangan yang salah. Sebab dalam tesis Marx negara, hukum, budaya, ideologi, bukanlah entitas netral, melainkan sebagai instrumen atau alat kelas penguasa (Borjuis) untuk menindas kelas pekerja dan mempertahankan alat produksi.
Perda, RTRW menurutnya lagi tanpa produk politik (hukum, regulasi) ini akan membuat kapitalisme bergerak liar tanpa sanksi dan menghancurkan alam dan tenaga kerja, maka hukum (Perda, RTRW) lahir sebagai instrumen ecological suicide. Sehingga menuduh Perda murni milik pemodal merupakan kegagalan memahami tesis Marx tentang peran negara.
Seandainya Karl Marx bangun dari kubur, lalu membaca pernyataan bahwa Perda, RTRW, disebut murni milik kapitalisme, kemungkinan Marx akan pergi ke cafe 90 derajat Kota Weda, duduk di terasnya, menyeruput kopi di sana lalu melihat pemandangan malam di luar. Marx akan berfikir begini: hukum bukan kitab suci yang turun dari langit, tapi juga bukan boneka ventriloquist pemodal yang digerakkan menggunakan benang kasat mata. Negara dan regulasi lebih mirip petugas parkir kapitalisme: bukan pemilik mobil, dimana petugas parkir memastikan kenyamanan izin, produksi, kontrak, dan konflik kelas tidak menciptakan kegagalan modal.
Penutup
Pada akhirnya, polemik ini bukan soal siapa paling fasih mengutip hukum, teori, atau data, melainkan kejujuran intelektual dalam menempatkan semuanya secara proporsional. Hukum bukan altar suci kebal kritik, dan data bukan tameng steril yang otomatis menutup debat. Keduanya adalah alat yang selalu berada dalam relasi kuasa dan tafsir yang diperebutkan. Ketika kritik publik disederhanakan sebagai anemia nalar atau retorika kosong, ruang deliberasi justru menyempit. Publik tidak membutuhkan algojo retorika yang menutup perdebatan dengan kitab baru setiap musim, melainkan konsistensi intelektual untuk mengakui adanya ketidak-adilan yang tak bisa ditutupi oleh hukum maupun data.
Penuli : Firmansyah Usman | Weda, 09 Februari 2026

0 Komentar