Bela Warga Sagea, Munadi: Hak Demo Jangan Dibalas Proses Hukum
Munadi menegaskan, PT MAI tidak boleh menggunakan aparat penegak hukum untuk menekan atau mempidanakan masyarakat yang menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa.
“PT MAI jangan coba-coba menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi warga Sagea yang melakukan demonstrasi. Itu hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” tegas Munadi, melalui keterangan tertulis kepada media ini, Kamis (12/2/2025).
Ia juga meminta aparat kepolisian tidak serta-merta menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan perusahaan terhadap warga. Menurutnya, aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat masih dalam batas wajar karena mereka mempertanyakan komitmen serta legalitas perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
“Laporan tersebut sebaiknya tidak perlu ditindaklanjuti dengan proses pemanggilan atau langkah hukum lainnya. Demonstrasi itu wajar karena masyarakat mempertanyakan legalitas dan komitmen perusahaan yang beroperasi di kampung mereka,” ujar politisi partai nasdem itu.
Sebagai pihak yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan, lanjut Munadi, masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan keresahan mereka. Ia menilai selama ini warga lebih banyak menjadi korban dari kebijakan investasi di sektor pertambangan.
“Tambang begitu banyak masuk ke Sagea. Apa yang didapat masyarakat? Hutan rusak, sungai terdampak, laut dan danau terancam. Tanah sebagai penopang hidup mereka dibayar dengan harga murah. Sementara kampung mereka berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” jelasnya.
Munadi juga menyoroti minimnya dampak positif pembangunan yang dirasakan warga sebagai bentuk timbal balik atas eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Terkait tuntutan masyarakat soal fee atau kompensasi, ia menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Bahkan menurutnya, sudah semestinya masyarakat di wilayah lingkar tambang tidak hanya menjadi objek investasi, tetapi juga menjadi subjek dengan memiliki kepemilikan saham dalam perusahaan yang beroperasi.
“Kalau mau lebih adil, masyarakat pemilik wilayah harus punya saham langsung. Jangan terus-menerus menjadi korban,” tegasnya.
Munadi juga memperingatkan agar proses pemanggilan terhadap warga dihentikan. Ia menilai, jika tetap dipaksakan hingga ada warga yang ditetapkan sebagai tersangka, maka hal itu merupakan bentuk kriminalisasi.
“Kalau ini dilanjutkan dan sampai ada warga yang ditersangkakan, saya akan berada di barisan depan melawan kriminalisasi tersebut,” pungkasnya
( Nkess )
Editor : Mr.c

0 Komentar