14 Warga Sagea–Kiya Dipanggil Polisi Usai Aksi Tolak Tambang

 

WEREINFO — HALMAHERA TENGAH | Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang nikel di Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, kini berujung pada proses hukum. Sebanyak 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya dipanggil aparat kepolisian usai terlibat dalam aksi penghentian sementara kegiatan tambang yang diduga beroperasi tanpa izin.

Pemanggilan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Surat panggilan diterima para warga pada Selasa (10/2/2026), menyusul aksi demonstrasi penolakan terhadap aktivitas tambang PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang berlangsung selama beberapa hari lalu.

Perwakilan Koalisi Save Sagea, Rifya Rusdi, membenarkan adanya pemanggilan klarifikasi terhadap belasan warga tersebut.

“Iya, suratnya diterima tadi malam. Total ada 14 orang yang menerima surat panggilan klarifikasi, dan saya salah satunya,” ujar Rifya melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/2/2026).

Dalam surat tersebut, warga diminta hadir untuk memberikan klarifikasi di Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Tengah. Pemanggilan itu didasarkan pada laporan pengaduan oleh CSR Departemen PT Zong Hai tertanggal 6 Februari 2026, sementara surat perintah penyelidikan bernomor: Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditrekrimsus telah dikeluarkan sejak 6 Februari 2026.

Dalam surat itu, aksi warga tersebut diduga menghambat kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun Koalisi Save Sagea menegaskan, aksi penolakan dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan aktivitas tambang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Mereka menyebut perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut belum mengantongi sejumlah dokumen penting, di antaranya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Selain itu, warga juga mencurigai adanya aktivitas penimbunan laut yang dilakukan tanpa izin resmi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk sungai dan pesisir yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Persoalan perizinan itu, menurut koalisi, sebenarnya telah dipertanyakan warga dalam pertemuan bersama pihak perusahaan di Kantor Kecamatan Weda Utara pada Desember 2025 lalu. Namun hingga kini, dokumen yang diminta masyarakat belum pernah diperlihatkan.

“Kalau legalitasnya saja tidak bisa dibuktikan, masyarakat tentu khawatir terhadap keselamatan sungai dan pesisir yang menjadi sumber hidup kami,” kata Rifya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, Inspektur Polisi Dua Amir Mahmud, saat dikonfirmasi terkait surat panggilan tersebut, mengatakan proses pemanggilan berasal dari Polda Maluku Utara.

“Ini Krimsus Polda ini,” ujarnya singkat.

Koalisi Save Sagea pun mendesak pemerintah daerah, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan perusahaan tambang. Mereka juga meminta agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan perlindungan lingkungan dan ruang hidup masyarakat.

( Nkess )

Editor : Mr.c

0 Komentar