UMK Halteng Belum Disahkan, PC SPSI Halteng Desak Gubernur Copot Kadis Nakertrans Provinsi
WEREINFO — WEDA, HALTENG | Ketua Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) Kabupaten Halmahera Tengah, Aswar Salim, menyoroti belum disahkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah yang seharusnya sudah berlaku sejak awal Januari 2026.
Aswar menegaskan, hingga pertengahan Januari, UMK Halteng belum juga ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, meskipun seluruh tahapan di tingkat kabupaten telah diselesaikan.
“UMK Halteng seharusnya sudah disahkan dan berlaku mulai awal Januari 2026. Namun faktanya sampai hari ini belum juga ditetapkan. Kami melihat ada kesan penundaan yang disengaja oleh Pemerintah Provinsi,” kata Aswar kepada media ini, Kamis (22/01/2026).
Menurutnya, rekomendasi besaran UMK Halteng telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dan secara resmi disampaikan oleh Bupati Halmahera Tengah kepada Pemerintah Provinsi sejak Desember 2025.
“Rekomendasi dewan pengupahan sudah disampaikan Bupati sejak bulan Desember kemarin. Artinya, secara prosedural di kabupaten sudah selesai. Tidak ada lagi alasan untuk menunda,” tegasnya.
Aswar Salim yang juga anggota DPRD halteng ini secara khusus menyoroti peran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, yang dinilai tidak menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi secara maksimal.
“Secara teknis, urusan ini ada di Kadis Nakertrans Provinsi. Seharusnya Pak Marwan mendorong agar UMK Halteng segera disahkan oleh Gubernur. Tapi yang terjadi justru terkesan abai, sehingga persoalan ini terus menggantung,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait alasan keterlambatan tersebut.
“Kami bingung, masalahnya di mana sampai UMK ini tidak disahkan. Kalau memang masih ada yang perlu dibahas atau dikoreksi, seharusnya Kadis menyampaikan secara terbuka kepada kami di dewan pengupahan kabupaten. Ini tidak ada tindak lanjut sama sekali,” kata Aswar.
Atas kondisi tersebut, SPKEP SPSI Halteng mendesak Gubernur Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kalau memang Kadis Nakertrans Provinsi sengaja memperlambat atau mengabaikan pengesahan UMK Halteng, kami mendesak Gubernur untuk segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya,” tegas Aswar.
Ia menilai keterlambatan pengesahan UMK sangat merugikan pekerja, terutama buruh di sektor pertambangan dan industri yang menggantungkan kesejahteraan hidup pada kepastian upah minimum.
“UMK ini menyangkut hak dasar buruh. Ketika ditunda tanpa kejelasan, yang dirugikan adalah ribuan pekerja dan keluarganya,” pungkasnya.
(Eng)
Editor : Mr.c

0 Komentar