UMK Halteng 2026 Belum Final, Pengusaha dan Buruh Ajukan Usulan Berbeda
Desember 25, 2025

WEREINFO — Weda, Halmahera Tengah | Aswar Salim, menyampaikan sikap tegas di hadapan pemerintah daerah dan perwakilan perusahaan dalam pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Ia menilai kebijakan pengupahan yang lahir dari Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara masih belum mencerminkan rasa keadilan dan berpotensi menekan kesejahteraan pekerja, khususnya di Halmahera Tengah.
Dalam forum resmi pembahasan UMK, Aswar Salim yang akrab disapa Bung As menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan ekonomi Maluku Utara tidak sejalan dengan kondisi riil yang dirasakan para pekerja. Menurutnya, capaian ekonomi daerah seharusnya berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan buruh, baik yang bekerja di sektor industri maupun pertambangan.
Sebagai wakil serikat pekerja, Bung As meminta agar penetapan UMK dilakukan secara lebih hati-hati dan berpihak pada pekerja. Ia menekankan pentingnya pertimbangan menyeluruh dalam setiap pengambilan keputusan dewan pengupahan, terutama mengingat rendahnya tingkat upah pada tahun-tahun sebelumnya. “Jika kenaikan upah masih rendah, maka di tahun-tahun berikutnya harus ditingkatkan agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan Dewan Pengupahan Kabupaten dapat diukur dari sejauh mana kebijakan yang dihasilkan memberi dampak positif bagi pekerja. Dampak tersebut diyakini akan menumbuhkan semangat juang, martabat, serta motivasi kerja yang lebih tinggi, bukan hanya untuk pekerja itu sendiri, tetapi juga bagi keluarga mereka dan masa depan Halmahera Tengah.
Menurut Bung As, penetapan UMK memiliki pengaruh besar terhadap aktivitas dan produktivitas pekerja. Para buruh bekerja siang dan malam demi memperoleh upah yang layak sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, penyesuaian upah juga harus mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) agar pekerja dapat merasakan langsung hasil dari jerih payahnya.
Dalam usulannya, SPSI Halmahera Tengah tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Dengan menggunakan formula alfa 0,7, SPSI mengusulkan kenaikan upah sebesar Rp435.323 atau 12,71 persen. Dengan demikian, UMK Halmahera Tengah 2026 diusulkan sebesar Rp3.860.363, mendekati nilai KHL yang mencapai Rp4.431.339.
SPSI berharap pemerintah daerah dan pihak perusahaan dapat mempertimbangkan usulan tersebut secara objektif demi terciptanya hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Tengah. (*)
0 Komentar