Penataan Ruang Cerdas dan Berkelanjutan Jadi Fokus RDTR Weda Tengah
Jakarta, — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Weda Tengah, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Sheraton, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Rapat koordinasi ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen RDTR yang akan menjadi dasar hukum bagi penataan ruang di wilayah Weda Tengah. Kegiatan diawali dengan pemaparan langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram M. Sangadji, M.Si, dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanggapan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait terhadap substansi rancangan peraturan tersebut.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan itu antara lain Ketua DPRD Halmahera Tengah, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah.
Dalam paparannya, Bupati Ikram Sangadji menegaskan sejumlah substansi penting yang menjadi fokus pembahasan Ranperkada RDTR Weda Tengah. Ia menyampaikan bahwa wilayah Desa Waibulan dan Desa Sawai, yang termasuk dalam kawasan lingkar tambang, memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kawasan Weda Tengah merupakan salah satu simpul pertumbuhan ekonomi baru di Halmahera Tengah. Karena itu, penataan ruang di kawasan ini harus cerdas, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta investasi berkelanjutan,” ujar Bupati Ikram dalam paparannya di hadapan perwakilan kementerian dan lembaga pusat.
Bupati juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam perencanaan struktur dan pola ruang, antara kegiatan industri, permukiman, infrastruktur, serta pelestarian lingkungan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak semata diukur dari nilai investasi, tetapi juga dari kualitas ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan ekologi di sekitarnya.
“Kita ingin RDTR ini menjadi instrumen yang menjamin keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Setiap pembangunan harus tetap dalam koridor fungsi ruang yang diatur dan diawasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Ikram menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Halmahera Tengah terus berkomitmen menjalankan kebijakan penataan ruang sebagai instrumen percepatan perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Termasuk di dalamnya percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan instrumen pengendalian lainnya agar seluruh kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab untuk segera melakukan integrasi RDTR Weda Tengah ke dalam sistem OSS (Online Single Submission) setelah Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati tentang RDTR Weda Tengah resmi diterbitkan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mempercepat investasi yang sejalan dengan arah pembangunan daerah.
“Integrasi RDTR ke OSS adalah wujud komitmen kita terhadap reformasi tata kelola ruang yang transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan demikian, setiap kegiatan pembangunan di Halmahera Tengah akan terarah dan memiliki dasar hukum yang jelas,” tambah Bupati.
Rapat koordinasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan kebijakan nasional. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah strategis menuju pembangunan wilayah Weda Tengah yang tertata, berdaya saing, dan berkelanjutan.
( M. Safri Yusuf )
Editor : Mr.c

0 Komentar