PPPK Paruh Waktu Halteng Jadi Polemik: DPRD Kritik, BKPSDM Klarifikasi

 

WEREINFO – Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Nomor 800.1.2.3/305/IX/2025 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menuai sorotan. Wakil Ketua I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, menilai SK tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Munadi, pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diatur lebih lanjut melalui Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini mengharuskan pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN 2024 dan hanya untuk pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN.

“Usulan PPPK tidak boleh di luar data BKN dan tidak boleh setengah-setengah. Harus mencakup seluruh nama yang sudah ada di database,” tegas Munadi, Kamis (18/9). 

Lanjutnya, Munadi menyebut, ratusan nama yang tercatat di BKN justru tidak masuk dalam SK Bupati, termasuk guru, tenaga medis, penyuluh pertanian, dan tenaga teknis lain yang sangat dibutuhkan pemerintah. Ia memperingatkan dampak serius jika masalah ini dibiarkan, terutama pada pelayanan pendidikan dan kesehatan. 

“Kalau ada tendensi politik di baliknya, sangat disayangkan. Yang dikorbankan rakyat kecil yang berharap pada profesi PPPK,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Halteng, Arman Alting, menegaskan bahwa pengusulan PPPK Paruh Waktu dilakukan sesuai aturan dan bebas dari tendensi politik.

“Isu yang beredar terkait tendensi politik itu tidak benar. Usulan kami riil sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran, bukan kepentingan politik,” jelasnya, Kamis (18/9).

Arman menjelaskan, BKPSDM Halteng sejauh ini memperjuangkan tenaga non-ASN agar bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dari 760 nama dalam database, sebanyak 645 orang sudah dinyatakan lulus. Sisanya, sekitar 160 orang, masih berproses.

Ia juga meminta seluruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masih aktif untuk tetap tenang dan bekerja seperti biasa, tidak terpengaruh isu yang bisa merugikan diri sendiri. 

“Pemerintah terus berupaya menata dan mengangkat tenaga non-ASN sesuai aturan,” kata Arman.

Lebih lanjut, Arman menyebut seluruh BKPSDM se-Indonesia diundang oleh Menpan-RB untuk mengikuti Coaching Clinic dan pembagian Keputusan Menteri PAN-RB tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Jakarta. 

“Besok seluruh BKPSDM hadir untuk membicarakan hal itu,” pungkasnya.

( M. Safri Yusuf )

Editor :Mr.c

0 Komentar