Polres Halteng Mediasi Kasus Penghinaan Adat Cogo ipa, Warga Tetap Desak Pelaku Angkat Kaki

 

WEREINFO – Pernyataan kontroversial seorang pengguna media sosial Facebook bernama April Lia yang menyinggung ritual adat cogo ipa memicu reaksi keras masyarakat Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam komentarnya, akun tersebut menuliskan, “yang keberatan mari kita demo hapuskan saja itu adat.”

Komentar tersebut langsung menyulut amarah warga, karena dinilai merendahkan ritual adat dan identitas masyarakat Fagogoru. Ratusan warga kemudian mendatangi pemilik akun dan menyeretnya ke Polres Halmahera Tengah untuk meminta pertanggungjawaban.

Pihak kepolisian segera melakukan mediasi antara yang bersangkutan dan perwakilan masyarakat. Dalam proses mediasi, Aprilia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh keluarga besar Weda, Patani, dan Maba. Ia mengaku menyesal dan memohon maaf atas perbuatannya yang melukai harkat dan martabat orang fagogoru.

"Terlapor minta maaf langsung di depan masyarakat yang ada di polres," ungkap Kasi Humas Polres Halteng, IPDA Amir Mahmud, ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).

Namun, permintaan maaf itu tidak menghentikan tuntutan masyarakat. Berdasarkan hasil mediasi di Polres dan keputusan bersama, Aprilia tetap diminta meninggalkan Tanah Weda dalam waktu 1x24 jam sebagai bentuk sanksi adat dan sosial.

"Iya itu tuntutan warga dan tokoh adat akan berkordinasi dengan kades sama imam mesjid setempat terkait dengan itu," jelas Kasi Humas itu.

Ketua Pnu Were, Saiful M. Yamin, menegaskan kasus penghinaan adat cogo ipa seperti ini sudah berulang terjadi, kali ini masyarakat tidak bisa mentolerir hanya dengan klarifikasi dan minta maaf.

“Kami ingin tegaskan, siapa pun boleh datang cari penghidupan di Weda, kami ini terbuka. Tapi jangan pernah sekalipun merendahkan apa lagi ingin menghapus adat istiadat kami seperti komentar di sosmed ini. Karena itu, kalau tidak suka adat Cogo Ipa di sini silakan keluar dari kampung kami. Saya kira itu adalah konsekuensi yang pantas diterima,” pungkasnya.

(M. Safri Yusuf)

Editor : Mr.c

0 Komentar