Menuju Kabupaten Lengkap: Pemkab Halteng dan BPN Fokus Inventarisasi Aset
WEREINFO — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab Halteng) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar pertemuan di Ruang Rapat Bupati Lantai II, Kantor Bupati Halteng, Kamis (18/9/2025). Pertemuan ini membahas percepatan pemetaan dan verifikasi aset daerah yang hingga kini belum tercatat dalam sistem pertanahan.
Bupati Halmahera Tengah menegaskan pentingnya pendataan menyeluruh, termasuk aset yang berada di Pulau Gebe. “Beberapa aset di Pulau Gebe juga perlu segera diinventarisir agar masuk dalam pemetaan resmi, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Perwakilan BPN memaparkan bahwa luas Area Penggunaan Lain (APL) di Halmahera Tengah mencapai 51.839 hektare. Dari total tersebut, sekitar 30.000 bidang tanah telah terpetakan, sementara 21.849 bidang lainnya masih belum masuk dalam peta resmi.
BPN menargetkan pada tahun depan, jika capaian pemetaan minimal 80 persen, Halmahera Tengah dapat ditetapkan sebagai “Kabupaten Lengkap”. Saat ini, wilayah yang masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seperti Weda Timur, Patani Barat, dan Patani masih memiliki tingkat pemetaan yang rendah.
Untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, BPN berencana menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkab Halteng. Kesepakatan ini membuka peluang bagi putra-putri daerah menempuh pendidikan di bidang pertanahan dan pengukuran di bawah naungan Kementerian Agraria.
Selain itu, BPN siap mendukung program daerah seperti Sekolah Rakyat dan Balai Latihan Kerja (BLK) melalui penentuan titik koordinat lahan dan penyusunan berkas administrasi. Dengan selesainya pemetaan aset, permasalahan pertanahan di lapangan diharapkan dapat diminimalisir karena titik objek dan status lahan sudah jelas.
“Kerja sama ini baru dijalankan oleh Kabupaten Halmahera Tengah di Maluku Utara, sehingga Halteng berpotensi menjadi daerah pertama yang siap menyandang predikat Kabupaten Lengkap,” tegas perwakilan BPN.
BPN juga mengingatkan pentingnya pencegahan praktik pembuatan SKT ganda di desa-desa. “Penguasaan tanah batasnya 20 tahun. SKT yang dobel dengan bidang yang sama harus dihindari karena aset tanah itu mengeluarkan biaya negara,” jelasnya.
BPN menambahkan, detail teknis akan disampaikan pekan depan. Tahun ini akan diupayakan penerbitan sebagian sertifikat aset daerah, sedangkan tahun depan akan dilaksanakan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.
Bupati Halteng menyampaikan apresiasi atas langkah BPN. “Kami menyambut baik dan mendukung penuh upaya ini agar Halmahera Tengah menjadi kabupaten pertama di Maluku Utara yang menyandang status Kabupaten Lengkap,” ujarnya.
Bupati juga memberikan arahan khusus kepada seluruh dinas terkait, camat, dan kepala desa untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan dengan melakukan pendataan aset serta memastikan tidak ada lagi tumpang tindih lahan di wilayah masing-masing.
Hadir dalam kegiatan tersebut mendampingi Bupati, antara lain Staf Ahli, Asisten I Bidang Pembangunan dan Kesra, Kepala Dinas Perkim bersama staf, Kabag Humas, Kabag Pemerintahan, serta Kabid Aset.
( M. Safri Yusuf )
Editor : Mr.c
0 Komentar