SIDANG VIRTUAL 11 WARGA ADAT MABA SANGAJI DI TIDORE, TUTUP HAK PUBLIK
WEREINFO — Puluhan orang tua dan kerabat 11 warga adat Desa Maba Sangaji yang dipenjara karena menolak proyek penambangan PT Position di Halmahera Timur berdiri di depan Rutan Soasio menanti sidang pertama. Sidang yang sedianya digelar terbuka di Pengadilan Negeri Soasio secara tatap muka, tiba‑tiba dialihkan ke ruang staf pelayanan tahanan Rutan Soasio dan digelar secara virtual. (Rabu, 06/08)
Ketua Majelis Hakim Asma Fandun memimpin proses daring itu dari luar Kota Tidore, dengan alasan sedang melakukan “sidang keliling” di Halmahera Timur. Jaksa Penuntut Umum Komang Noprizal juga dilaporkan berada di lokasi yang sama, sehingga opsi daring dipilih.
Kepala Rutan Soasio, David Lekatompessy, mengkritik keputusan tersebut: “Mengapa saya bilang begitu, ini di luar banyak masyarakat, orang tua, keluarga mau masuk, sementara kita punya SOP terbatas. Jadi saya mohon kalau boleh, sidang berikutnya di pengadilan.” Ujar kepala Rutan.
Penasehat hukum 11 warga adat, Maharani Carolina, menilai tindakan hakim melanggar prinsip keterbukaan. “Keputusan hakim mengabaikan prinsip terbuka, menutup akses publik, dan menimbulkan keraguan atas independensi peradilan.” Tegas Maharani.
Sidang virtual ini menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi peradilan dan hak atas proses terbuka, khususnya dalam konteks penahanan aktivis yang menentang kegiatan tambang yang dianggap ilegal. Pengamat hukum menyerukan agar sidang selanjutnya dilaksanakan di ruang terbuka pengadilan guna menjamin transparansi dan keadilan. (M.Safri Yusuf)
Editor : Mr.c
0 Komentar