UMK Halteng 2026 Belum Final, Pengusaha dan Buruh Ajukan Usulan Berbeda
Desember 25, 2025

WEREINFO –Selasa, (24/06) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mengambil langkah tegas dengan menutup operasional 15 gerai Indomaret mulai 23 Juni 2025. Penutupan ini berdasarkan surat resmi Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji, kepada manajemen PT. Indomarco Prismatama sebagai respons atas temuan pelanggaran serius terkait perizinan usaha.
Perusahaan diketahui telah menjalankan aktivitas bisnisnya selama lebih dari dua tahun tanpa memiliki izin-izin penting seperti kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, IMB, dan sertifikat laik fungsi yang menjadi syarat legalitas usaha.
Menurut Bupati Ikram, pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Beberapa regulasi yang dilanggar meliputi Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 16/2021 mengenai Bangunan Gedung, PP No. 21/2021 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Halteng No. 3/2024 mengenai RTRW, serta peraturan dari BKPM.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, dan penutupan gerai akan berlangsung sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sepenuhnya.
Bupati menambahkan bahwa tindakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan demi ketertiban dan kepastian hukum. (Mr.C)
Editor : Mr.c
0 Komentar