DBH Tak Kunjung Di Bayar Lunas, DPRD Halteng Tuding Pemprov Maluku Utara Abai Hak Daerah

 

WEDA - Ketua Komisi II DPRD Halmahera Tengah, Lukman Esa, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera melunasi tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai Rp 256,68 miliar. Nilai ini merupakan akumulasi sejak tahun 2011 hingga 2024.

Menurut Lukman, data ini bersumber dari hasil rekapitulasi resmi yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara. 

"Untuk DBH Halteng yang belum direalisasi oleh Pemprov Malut sebesar Rp 261,6 miliar lebih. Jumlah itu terakumulasi sejak triwulan keempat 2011, triwulan pertama dan kedua 2012, serta tahun 2021, 2023, dan 2024," jelas Lukman melalui keterangan tertulis pada Rabu (30/7/2025).

Lukman menyebutkan bahwa Pemprov Malut telah melakukan sebagian kecil pembayaran, yaitu Rp 1,46 miliar pada 7 Maret 2025 dan Rp 5 miliar pada 20 Maret 2025. Namun, sisa utang yang belum dibayar masih sangat besar, yaitu Rp 256,6 miliar lebih.

Lukman menegaskan bahwa DBH bukanlah dana hibah atau bantuan, melainkan hak mutlak pemerintah daerah. 

"Jika Dana Bagi Hasil itu sudah ada di pemerintah provinsi, selanjutnya harus disalurkan kepada kabupaten/kota sebagai daerah penghasil. Itu sudah jelas diatur dalam ketentuan perundang-undangan," Ujar Politisi Partai Nasdem itu.

Keterlambatan pembayaran DBH ini berdampak langsung terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Halteng, terutama dalam pembiayaan pelayanan publik, infrastruktur, dan program-program pembangunan daerah. 

"Karena dana itu diperuntukkan untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah. Tidak boleh ditunda-tunda," tandas Lukman.

Lukman pun mendesak Gubernur Maluku Utara dan instansi teknis terkait untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut. 

"Penundaan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak daerah penghasil," tutupnya. (M.Safrin)


0 Komentar