Breaking News

Satresnarkoba Halteng Bongkar Dugaan Kasus Sabu di Area PT IWIP

 

WEREINFO  —  HALMAHERA TENGAH | Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Tengah mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di area Lipe perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (8/9/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu. Ketiganya masing-masing berinisial ASH (37), JPS (34), dan S (33), yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.


Dari tangan ketiga terduga, petugas mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 35,07 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas dua bungkus plastik bening berukuran besar dengan berat 33,23 gram dan dua bungkus plastik bening berukuran kecil dengan berat 1,84 gram.


Selain itu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon seluler, satu alat hisap bong yang terbuat dari botol minuman, satu botol kaca kecil, serta dua lembar kertas aluminium foil rokok.


Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 12.00 WIT. Kanit I Satresnarkoba Polres Halteng, AIPDA R. Dodi Arief Kharie, S.H., menerima informasi dari personel Harkamtibmas Brigpol Mulyadi Kubangun, S.H., yang sedang melaksanakan pengamanan di kawasan PT IWIP.


Informasi tersebut menyebutkan bahwa personel Harkamtibmas bersama pihak Security PT IWIP telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.


Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng bergerak menuju Kantor Investigasi PT IWIP. Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas tiba di lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Security serta personel Harkamtibmas.


Di lokasi, petugas menemukan tiga orang yang telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan administrasi sebagai karyawan PT IWIP serta pemeriksaan kesehatan berupa tes urine. Berdasarkan hasil tes tersebut, ketiganya dinyatakan positif mengandung AMP/MET.


Sekitar pukul 23.00 WIT, ketiga terduga bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka tiba di Mapolres Halteng sekitar pukul 00.15 WIT dan selanjutnya menjalani proses administrasi penyidikan.


Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Halmahera Tengah.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Fiat.


Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda dan para pekerja di Kabupaten Halmahera Tengah, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” imbaunya.


Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Halmahera Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Nkess)