Breaking News

Tindak Lanjuti Aksi SPSI, Manajemen PT. IWIP Tunda PHK Sambil Menunggu Kejelasan RKAB


 

WEREINFO — HALMAHERA TENGAH | Manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) Halmahera Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menggelar dialog tripartit untuk membahas dampak keterlambatan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terhadap operasional pertambangan dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), di Kantor Pusat PT IWIP, Rabu (22/7/2026).


Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi unjuk rasa SPSI yang menolak rencana PHK massal akibat belum terbitnya RKAB sektor pertambangan.


General Manager HRD PT IWIP, Rosalina Sangaji, menjelaskan bahwa kondisi yang dihadapi perusahaan bukan disebabkan oleh persoalan internal, melainkan belum adanya persetujuan RKAB dari pemerintah pusat sehingga aktivitas pertambangan PT Weda Bay Nickel (WBN) mengalami penurunan signifikan.


Menurut Rosalina, kuota produksi WBN yang sebelumnya mencapai sekitar 42 juta ton per tahun kemudian turun menjadi 12 juta ton dan seluruh pekerjaan berdasarkan kuota tersebut telah selesai sejak Mei 2026. Hingga kini belum ada kepastian mengenai RKAB lanjutan sehingga beban pekerjaan di sektor tambang terus berkurang.


"Karena pekerjaan semakin sedikit, perusahaan melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja atau downsizing. Ini bukan pertama kali terjadi. Saat perusahaan belum berproduksi beberapa tahun lalu kami juga pernah melakukan langkah serupa," ujarnya.


Ia menegaskan perusahaan telah berupaya menunda pengurangan tenaga kerja sejak April 2026 sembari berharap RKAB segera diterbitkan. Bahkan tenaga kerja asing yang bekerja di sektor operasional tambang sebagian besar telah dipulangkan sebagai bagian dari langkah efisiensi.


Rosalina juga membantah adanya pemaksaan terhadap pekerja untuk menandatangani perjanjian pengakhiran hubungan kerja. Menurutnya, perusahaan hanya memberikan pilihan kepada pekerja yang bersedia menerima skema tersebut.


"Kami tidak memaksa. Yang setuju silakan menandatangani, yang tidak setuju tetap memiliki hak untuk menolak. Tidak ada ancaman kepada karyawan," tegasnya.


Ia berharap pemerintah daerah dapat membantu menyampaikan kondisi yang dihadapi perusahaan kepada pemerintah pusat agar proses penerbitan RKAB dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas pertambangan kembali normal.


Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang SPKEP SPSI Halmahera Tengah, Kasim Abdulah, menilai persoalan RKAB telah berkembang menjadi krisis yang berdampak luas, bukan hanya bagi pekerja tambang tetapi juga terhadap perekonomian daerah.


Menurutnya, keterlambatan RKAB telah memicu gelombang pengurangan tenaga kerja di perusahaan kontraktor, menurunkan daya beli masyarakat, mengurangi tingkat hunian rumah kos, hingga melemahkan aktivitas usaha mikro di desa-desa lingkar tambang.


"Kami melihat dampaknya sudah meluas. Ini bukan hanya soal pekerja WBN, tetapi sudah memengaruhi ekonomi masyarakat Halmahera Tengah secara keseluruhan," katanya.


Kasim mengungkapkan SPSI sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian ESDM di Jakarta, termasuk bertemu langsung dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri ESDM.


Karena itu, SPSI meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah ikut mendorong pemerintah pusat agar segera mengevaluasi dan menerbitkan RKAB sehingga aktivitas pertambangan dapat kembali berjalan.


Selain itu, SPSI meminta manajemen meninjau kembali rencana pengurangan tenaga kerja dan menghentikan sementara pemanggilan pekerja yang akan di-PHK sampai terdapat kejelasan mengenai RKAB.


Ketua PUK SPSI PT WBN, Iksan Hasan, juga mengkritisi mekanisme penentuan pekerja yang terdampak PHK. Ia menilai penyusunan struktur organisasi dan proses seleksi karyawan belum dilakukan secara transparan serta belum pernah disosialisasikan kepada serikat pekerja.


Ia meminta perusahaan menghentikan sementara proses pemanggilan pekerja untuk menandatangani perjanjian PHK dan membuka ruang dialog yang lebih terbuka bersama SPSI.


"Kami meminta manajemen menghentikan sementara proses pemanggilan PHK. Mari duduk bersama dan menjelaskan secara transparan dasar penentuan karyawan yang terdampak agar tidak menimbulkan keresahan," ujar Iksan.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Tengah, Fauzan Anshari, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi apabila terjadi pengurangan tenaga kerja.


Langkah tersebut antara lain pelatihan peningkatan kompetensi bagi pekerja terdampak, bantuan peralatan usaha untuk menciptakan tenaga kerja mandiri, pemanfaatan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga rekomendasi penempatan kerja di perusahaan lain yang masih membuka lowongan.


Ia mengingatkan bahwa meningkatnya angka pengangguran akan berdampak langsung terhadap kemiskinan dan kondisi sosial ekonomi daerah sehingga seluruh pihak perlu bersama-sama mencari solusi.


Sementara itu, Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, meminta manajemen dan SPSI terus mengedepankan dialog serta mencari skenario terbaik agar pekerja tidak dirugikan selama menunggu keputusan RKAB dari pemerintah pusat.


Ia juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah akan menyampaikan kondisi tersebut secara berjenjang kepada pemerintah pusat sebagai bentuk perhatian terhadap dampak sosial dan ekonomi yang mulai dirasakan masyarakat.


"Kami berharap ada solusi terbaik sehingga pekerja tetap merasa terlindungi dan aktivitas pertambangan dapat kembali normal setelah RKAB diterbitkan," kata Ahlan.


Dalam dialog tersebut, manajemen PT IWIP juga menyampaikan komitmennya untuk menunda pelaksanaan pengurangan tenaga kerja dan mempertahankan status para pekerja yang terdampak hingga 31 Juli 2026. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses dialog serta sambil menunggu kejelasan informasi dari pemerintah pusat mengenai kelanjutan persetujuan RKAB PT Weda Bay Nickel (WBN).


(Nkess)