Breaking News

Ketika Asap Hitam Menyelimuti Halmahera Tengah: Siapa Yang Bertanggung Jawab?

 

Oleh: Rizkiani Husni

(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga)


Pada Senin, 31 agustus 2026, masyarakat Desa Lokulamo, kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah. Diperhadapkan pada persoalan lingkungan yang serius. kebakaran limbah ban bekas di Kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Tempatnya di pos 6 kilometer 12 dan 13 menghasilkan asap hitam pekat yang membumbung ke udara. Api yang diduga dari tumpukan ribuan ban bekas tampak tak terkendali, sementara tumpukan asap menyebar dan berpotensi mencemari kualitas udara disekitarnya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Udara yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar untuk kehidupan justru berpotensi tercemar oleh asap hasil pembakaran limbah.


Potensi terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup karena keliru dan tidak tepat dalam mengelola bahan berbahaya dan beracun mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun sangat besar. Terajadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat terjadi karena lingkungan hidup terkontaminasi oleh bahan berbahaya dan beracun (B3). Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah zat energi atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya baik secara langsung atau tidak langsung dapat mencemarkan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain. 


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 58 menentukan, Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3. Hal yang sama ditentukan dalam pasal 59, Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Kewajiban untuk melakukan pengelolaan B3 merupakan upaya untuk mengurangi terjadinya kemungkinan risiko terhadap lingkungan hidup. 


Mengingat limbah B3 mempunyai potensi yang sangat memberikan dampak negatif. UUD 1945 Pasal 28H (1) menegaskan, Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.Negara memberikan kewajiban pada setiap orang, kewajiban dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan pembebanan kepada setiap orang yang telah diberikan hak untuk melakukan upaya nyata. Upaya tersebut dalam bentuk memberikan informasi yang benar, akurat, dan terbuka apabila telah mengetahui telah terjadi sesuatu dalam lingkungan hidup.


Pejabat yang berwenang, dalam hal ini mentri, gubernur atau bupati berwenang menerapkan sanksi administrasi kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan jika dalam pengawasan tersebut ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. 


Adapun jenis sanksi administrasi tersebut terdiri atas: pertama; teguran tertulis, Teguran tertulis merupakan sanksi yang paling ringan dibandingkan sanksi administrasi lainnya karena muatannya hanya teguran agar pelanggaran yang telah dilakukan tidak terulang lagi. 


Kedua; paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan. sanksi ini sudah tergolong berat karena sudah ada teguran fisik dari pemerintah. 


Ketiga; Pembekuan Izin Lingkungan, Adapun sanksi administrasi berupa pembekuan izin lingkungan merupakan sanksi yang cukup berat karena apabila izin lingkungan dibekukan maka seluruh proses kegiatan atau usaha diberhentikan sementara. 


Dan Keempat; pencabutan izin lingkungan, dengan pencabutan izin lingkungan tersebut maka seluruh proses usaha atau kegiatan dihentikan selamanya kecuali diterbitkan izin lingkungan yang baru.

 

Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah melalui kewenangan bupati yang mestinya memberikan berupa sanksiperingatan tertulis perlu dipandang sebagai langkah awal untuk mendorong perusahaan segera memperbaiki pengelolaan limbah ban bekas. 


Peringatan tersebut tidak hanya menjadi teguran administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan perusahaan melakukan pengelolaan limbah secara tepat dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Dengan demikian, penegakkan hukum tidak terhenti pada pemberian peringatan, melainkan harus mampu memberikan efek jera sekaligus menjamin perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatanmasyarakat.

 

Kemudian pertanyaan muncul, apakah dengan sanksi administrasi sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan ini? Apabila dari kasus ini terdapat banyak korban yang dirugikan maka masyarakat dapat melakukan gugatan Perwakilan (Class Action). 


Gugatan perwakilan ini merupakan gugatan perdata biasanya terkait dengan permintaan injuction atau ganti rugi. Yang diajukan oleh sekelompok korban mewakili sejumlah korban lainnya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas kerugian yang diderita yang memiliki sifat kesamaan masalah, fakta hukum, dan tuntutan. 


Selanjutnya, dalam perspektif pidana, persoalan ini semata-mata berhenti pada pemberian sanksi administrasi maupun gugatan perdata. Apabila hasil pemeriksaan dan pembuktian menunjukan bahwa pembakaran ban tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang diataur dalam pasal 97 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan linkungan hidup maka penegakkan hukum pidana patut dipertimbangkan. 


Dalam hal ini, pertanggungjawaban tidak hanya dapat diarahkan kepada pihak yang secara langsung melakukan atau memerintahkan pembakaran tetapi mencakup korporasi apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup kegiatan usahanya.


Persoalan ini menjadi keseriusan utama pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan pelaku usaha yakni perusahaan. Karena sisa ban yang terbakar tersebut merupakan sisa dari kegiatan operasioanal yang dikumpulkan dalam Kawasan industri. Dengan demikian persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan kebakaran saja melainkan juga menyangkut bagaiamana perusahaan mengelola limbah yang dihasilkan. 


Pengelolaan limbah seharusnya dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan pencemaran maupun membahayakan kesehatan masyarakat. Apabila pengelolaan limbah terbukti tidak dilakukan sesuai ketentuan dan kemudian menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka persoalannya dapat bergerak dari rana administratif menuju pertanggungjawaban hukum yang lebih serius.