Breaking News

Disnakertrans Halteng, Kejari Weda, dan BPN Bahas Penyelesaian Tanah Transmigrasi

 


WEREINFO  —  HALTENG | Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) bersama Kejaksaan Negeri Weda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar sosialisasi penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi.


Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Waleh, Kecamatan Weda Utara, Rabu (16/9/2026), tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan lingkungan hunian yang layak, baik dari aspek fisik, sosial maupun ekonomi bagi masyarakat setempat dan warga transmigran.


Sosialisasi diikuti Camat Weda Utara, Camat Weda Timur, para kepala desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan sejumlah perusahaan di lingkar tambang, di antaranya PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), PT. BPN dan PT. MAI.


Pertemuan tersebut juga menjadi ruang koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, BPN, pemerintah kecamatan dan desa, masyarakat, serta pihak perusahaan dalam membahas berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan transmigrasi.


Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Halmahera Tengah, Fauzan Anshari, mengatakan penyelesaian persoalan tanah transmigrasi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan data, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut Fauzan, pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga memastikan keberadaan kawasan transmigrasi dapat memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat setempat maupun transmigran.


“Kita ingin persoalan tanah transmigrasi ini diselesaikan secara terbuka dan terukur. Karena itu, semua pihak perlu duduk bersama, melihat dokumen dan data yang ada, kemudian mencari penyelesaian sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fauzan.


Ia menegaskan, penataan kawasan transmigrasi harus mampu menciptakan lingkungan hunian yang mendukung kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.


“Tujuan akhirnya bukan hanya menyelesaikan persoalan tanah, tetapi bagaimana kawasan transmigrasi ini memiliki kepastian dan dapat berkembang. Masyarakat setempat dan transmigran harus sama-sama mendapatkan ruang untuk berkembang secara sosial maupun ekonomi,” katanya.


Fauzan juga menilai koordinasi dengan pihak perusahaan menjadi penting, terutama karena sejumlah kawasan transmigrasi berada di wilayah yang berdekatan dengan aktivitas investasi dan pertambangan.


Pemerintah, kata dia, akan terus mendorong komunikasi antara masyarakat, pemerintah dan perusahaan agar persoalan yang berkaitan dengan batas wilayah, pemanfaatan lahan maupun status tanah dapat ditangani secara proporsional dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.


Sementara itu, keterlibatan Kejaksaan Negeri Weda dan BPN Halteng dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan penguatan dari sisi hukum dan administrasi pertanahan.


Melalui sosialisasi dan koordinasi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap berbagai persoalan pertanahan yang masih ditemukan di kawasan transmigrasi dapat dipetakan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian yang jelas, berbasis data dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Nkess)