WEREINFO — HALMAHERA TENGAH |Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah bersama Komisi I DPRD Halteng dan Pemerintah Desa Waleh menyepakati langkah penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan seluas 78,24 hektare di UPT Waleh SP 3, Kawasan Sagea-Waleh, Kecamatan Weda Utara.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin oleh Koordinator Komisi I DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, dan Ketua Komisi I DPRD Halteng, Asrul Alting, pada Rabu (2/9/2026). RDPU yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini turut dihadiri jajaran Disnakertrans Halteng, Pemerintah Desa Waleh, BPD Desa Waleh, serta pihak terkait lainnya.
Rapat tersebut membahas lahan seluas 78,24 hektare yang diklaim masyarakat Desa Waleh dan berada dalam area yang tumpang tindih dengan lahan transmigrasi.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Halmahera Tengah, Fauzan Anshari, mengatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Komitmen itu dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani pada 2 September 2026 oleh para pihak yang terlibat dalam pembahasan.
Kepala Bidang Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Disnakertrans Halteng, Rusdi Timin, turut memberikan penjelasan secara rinci mengenai historis pencadangan awal kawasan transmigrasi, kelengkapan administrasi, serta data dan peta luasan kawasan transmigrasi SP 3 Waleh. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk memperjelas status kawasan dan dasar administrasi lahan yang menjadi objek persoalan.
Salah satu poin kesepakatan menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah akan menindaklanjuti persoalan lahan tersebut dengan mengajukan surat permohonan pelepasan lahan seluas 78,24 hektare yang berada dalam sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi kepada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian terhadap status dan pemanfaatan lahan yang selama ini menjadi persoalan bagi masyarakat Desa Waleh.
Dalam kesepakatan itu juga disebutkan, apabila proses pelepasan HPL transmigrasi telah dilakukan oleh Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, lahan seluas 78,24 hektare tersebut akan diserahkan kepada masyarakat Desa Waleh untuk digarap dan dikelola bagi keberlangsungan hidup masyarakat.
Disnakertrans Halteng selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses administrasi serta pengajuan permohonan kepada pemerintah pusat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kesepakatan ditandatangani oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Halmahera Tengah Fauzan Anshari, Ketua Komisi I DPRD Halteng Asrul Alting, SH, Kepala Desa Waleh Anhar Syafar, Ketua BPD Waleh Saiful Nohu, serta Koordinator Komisi I DPRD Halteng Munadi Kilkoda.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan di Waleh diarahkan melalui jalur resmi, terutama terkait proses pelepasan HPL transmigrasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Disnakertrans Halteng menegaskan, tindak lanjut terhadap permohonan pelepasan HPL tersebut menjadi langkah penting untuk mendorong kepastian pengelolaan lahan seluas 78,24 hektare sekaligus merespons aspirasi masyarakat Desa Waleh.
(Nkess)
