Breaking News

Polisi Bongkar Dua Lokasi Produksi Miras Ilegal di Weda Tengah

WEREINFO — HALMAHERA TENGAH | Polres Halmahera Tengah melalui Polsubsektor Weda Tengah bersama personel backup Sat Samapta menertibkan dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras (miras) ilegal di kawasan KM 19, Desa Woejerana, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Minggu (30/8/2026).


Penertiban yang dipimpin Kapolsubsektor Weda Tengah IPDA Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., tersebut berlangsung mulai pukul 12.30 hingga 14.40 WIT.


Petugas melakukan penyisiran di sekitar tepian Sungai Saloi. Dari hasil penyisiran, polisi menemukan dua lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi miras ilegal jenis Cap Tikus melalui proses fermentasi ragi dan gula.


Di lokasi pertama, petugas menemukan sebuah tenda beratapkan terpal yang diduga digunakan sebagai tempat produksi. Di lokasi tersebut terdapat 11 ember plastik berkapasitas sekitar 150 liter yang berisi bahan fermentasi gula, serta sejumlah jerigen dan peralatan pendukung lainnya.


Sementara di lokasi kedua, polisi menemukan sebuah rumah kebun yang diduga juga digunakan sebagai tempat produksi. Di tempat itu ditemukan sembilan ember berisi bahan fermentasi gula, berikut sejumlah jerigen, plastik, dan peralatan lainnya.


Secara keseluruhan, petugas menemukan 20 ember berisi bahan fermentasi, masing-masing 11 ember di lokasi pertama dan sembilan ember di lokasi kedua.


Saat petugas tiba, tidak ditemukan pemilik maupun pengelola di kedua lokasi tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas produksi miras ilegal tersebut.


Selain melakukan pendataan terhadap barang dan sarana yang ditemukan, personel Polsubsektor Weda Tengah juga memusnahkan bahan fermentasi serta sarana dan tempat yang diduga digunakan untuk memproduksi miras ilegal.


Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.


“Polres Halmahera Tengah akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap produksi maupun peredaran minuman keras ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras ilegal,” ujar Fiat.


Selanjutnya, personel berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Woejerana dan meminta keterangan dari pemilik lahan. Polisi juga mendalami keterangan saksi serta informasi dari masyarakat untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik, pembuat, maupun pengedar miras tersebut.


Polsubsektor Weda Tengah memastikan patroli dan pemantauan akan ditingkatkan secara berkala di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun peredaran miras ilegal.


Kegiatan penertiban dan pemusnahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

(Nkess)