Breaking News

Kaban Keuangan Halteng Luruskan Informasi Pajak Rokok: Yang Diterima Rp900 Juta, Bukan Rp9 Juta

 

WEREINFO — Weda, Selasa (4/8/2026) | Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah meluruskan informasi yang berkembang terkait penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya mengenai pajak rokok yang ramai menjadi perbincangan publik.


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Tengah, M. Fitra U. Ali, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut Pemkab Halmahera Tengah hanya menerima pajak rokok sebesar Rp9 juta adalah tidak benar.


Menurut Fitra, nominal yang telah disalurkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk komponen pajak rokok tahun 2026 adalah Rp900 juta.


"Kami perlu meluruskan informasi tersebut agar masyarakat memperoleh data yang benar. Pajak rokok yang sudah ditransfer oleh Pemerintah Provinsi kepada Pemkab Halmahera Tengah sebesar Rp900 juta, bukan Rp9 juta sebagaimana yang diberitakan di beberapa media," tegasnya.


Fitra menjelaskan, realisasi pembayaran tersebut merupakan hasil dari koordinasi yang selama ini terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Bahkan, sejak tahun 2025 DPRD Halmahera Tengah juga ikut mendorong percepatan penyelesaian kewajiban DBH yang menjadi hak daerah.


Berkat upaya tersebut, sebagian kewajiban pemerintah provinsi mulai direalisasikan, termasuk penyaluran pajak rokok untuk tahun anggaran 2026.


Meski demikian, Fitra menegaskan persoalan DBH belum sepenuhnya selesai. Hingga saat ini masih terdapat hak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang belum memiliki kepastian untuk dianggarkan maupun disalurkan.


Ia mengungkapkan, potensi Dana Bagi Hasil yang masih diharapkan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai lebih dari Rp400 miliar. Sementara itu, hak DBH yang masih diharapkan dari pemerintah pusat diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar.


"Kami berharap hak-hak daerah tersebut dapat segera direalisasikan. Dana Bagi Hasil merupakan sumber pendapatan yang sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah," ujar Fitra.


Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memastikan akan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar seluruh hak daerah dapat disalurkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

(Nkess)