WEREINFO — WEDA | Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, S.IP., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah) Provinsi Maluku Utara Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2026 yang digelar di Kota Weda.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan terhadap produk hukum daerah sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah berharap seluruh peserta dapat memahami substansi Peraturan Daerah, mengimplementasikannya secara tepat, serta mendukung pelaksanaannya secara efektif dan berkelanjutan di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahlan Djumadil menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah bukan sekadar kumpulan regulasi, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Peraturan Daerah harus menjadi pedoman bersama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Dengan pemahaman yang baik terhadap setiap regulasi, kita dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih berkualitas sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Ahlan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur pemerintah untuk membangun budaya sadar hukum sebagai fondasi dalam menciptakan kehidupan yang tertib, aman, dan berkeadilan.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini akan tumbuh kesadaran hukum yang semakin kuat sehingga dapat mendukung terwujudnya Kabupaten Halmahera Tengah yang maju, tertib, dan berkeadilan," tutupnya.
(Nkess)
