Breaking News

Pemkab Halteng Dorong Transparansi Pengadaan Barang Lewat E-Purchasing


 

WEREINFO — WEDA | Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, secara resmi membuka kegiatan Konsolidasi Pengadaan Kertas yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati, Bukit Loiteglas, Weda, Selasa (7/7/2026).


Kegiatan tersebut dipandu Asisten I Sekretariat Daerah Halmahera Tengah, Husain Ali, dan dihadiri Sekretaris Daerah Halmahera Tengah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Kabupaten Halmahera Tengah, serta kepala puskesmas dan puskesmas pembantu (Pustu).


Konsolidasi pengadaan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui penerapan mekanisme konsolidasi pengadaan serta sistem e-purchasing.


Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa konsolidasi pengadaan bertujuan menghimpun kebutuhan barang dari seluruh perangkat daerah agar proses pengadaan dapat dilakukan secara bersama-sama. Melalui skema tersebut, pemerintah daerah diharapkan memperoleh harga yang lebih kompetitif sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.


Seluruh proses pengadaan nantinya akan dilakukan melalui sistem elektronik. Mekanisme ini memungkinkan setiap OPD melakukan pemesanan, negosiasi harga, hingga pelaksanaan kontrak dengan penyedia yang telah ditetapkan melalui proses konsolidasi.


Selain membahas konsep dan manfaat konsolidasi pengadaan, forum tersebut juga mengulas sejumlah aspek teknis pelaksanaan, mulai dari mekanisme penetapan harga, pengaturan kontrak dengan beberapa penyedia, hingga penyesuaian harga berdasarkan kondisi geografis dan zonasi wilayah di Kabupaten Halmahera Tengah.


Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berharap melalui kegiatan ini seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme konsolidasi pengadaan serta mampu mengimplementasikannya secara bertahap dan berkelanjutan.


Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi belanja daerah, memperkuat transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta memberikan kemudahan bagi perangkat daerah dalam memenuhi kebutuhan barang secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Nkess)