WEREINFO — WEDA | Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah berencana memanggil salah satu anggota DPRD yang belakangan menjadi sorotan publik akibat sejumlah pemberitaan di media. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan penegakan kode etik terhadap anggota dewan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Halmahera Tengah, Siaan Arimawa, mengatakan rapat yang digelar BK baru-baru ini membahas sosialisasi tata tertib dan kode etik kepada seluruh anggota DPRD. Selain itu, BK juga menyoroti sejumlah pemberitaan yang melibatkan salah satu anggota dewan.
Menurut Siaan, BK memiliki tanggung jawab untuk meminta klarifikasi dari anggota yang bersangkutan guna memperoleh informasi yang utuh terkait persoalan yang berkembang di ruang publik.
“Badan Kehormatan memiliki kewajiban untuk memanggil yang bersangkutan dan meminta klarifikasi. Ini merupakan bagian dari tugas pembinaan yang menjadi kewenangan BK,” ujar Siaan saat diwawancarai pada Selasa, (7/7/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini BK belum membahas atau mengambil langkah terkait pemberian sanksi. Fokus utama BK saat ini adalah mengumpulkan informasi dan mendengarkan penjelasan langsung dari anggota dewan yang bersangkutan.
“Jangan dulu berbicara soal sanksi. Saat ini kami masih pada tahap meminta keterangan dan klarifikasi. Kami ingin mengetahui secara langsung apa yang sebenarnya terjadi, termasuk berbagai informasi yang berkembang melalui pemberitaan media,” katanya.
Siaan menjelaskan, pemanggilan tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat. BK ingin memastikan setiap persoalan yang melibatkan anggota DPRD ditangani secara objektif dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menilai penting bagi BK untuk memperoleh penjelasan langsung dari yang bersangkutan, terutama terkait sejumlah pemberitaan yang memuat dugaan ancaman maupun persoalan lain yang menjadi perhatian publik.
“Dari berbagai informasi dan pemberitaan yang kami terima, tentu perlu ada penjelasan dari yang bersangkutan. Kami ingin mengetahui duduk persoalannya seperti apa sehingga bisa menjadi bahan bagi BK dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Siaan menambahkan, proses klarifikasi merupakan langkah awal dalam pembinaan anggota DPRD agar tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kode etik serta menjaga marwah lembaga legislatif di tengah kepercayaan masyarakat.
(Nkess)
.jpeg)