Breaking News

Disnakertrans Halteng Hadirkan Inovasi Layanan Pengaduan PHK secara Online untuk Pekerja


 

WEREINFO — WEDA, 27/7/2026 | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Tengah terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan. Salah satu inovasi yang tengah disiapkan adalah Sistem Aduan Pelayanan Hubungan Industrial (SAPA HI). Sistem ini ditujukan untuk memudahkan para pekerja menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi.


Melalui layanan tersebut, pekerja di Halmahera Tengah nantinya dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait hubungan industrial, perselisihan ketenagakerjaan, maupun persoalan lain yang berkaitan dengan hak-hak pekerja tanpa harus datang langsung ke kantor Disnakertrans.


Nurdin Ahmad, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (HI dan Jamsostek) Disnakertrans Halmahera Tengah menjelaskan bahwa pengembangan layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.


"Inovasi ini kami lakukan untuk mempermudah para pekerja dalam menyampaikan pengaduan kepada Disnakertrans. Dengan sistem online, diharapkan proses pelaporan menjadi lebih praktis dan dapat diakses kapan saja," ujarnya.


Ia mengatakan, saat ini aplikasi pengaduan online tersebut masih dalam tahap penyempurnaan. Sejumlah fitur dan item pendukung masih terus dilengkapi agar sistem dapat berfungsi secara optimal sebelum diluncurkan kepada masyarakat.


"Untuk sementara kami masih melakukan penyempurnaan aplikasi. Masih ada beberapa item yang harus dilengkapi. Selain itu, kami juga sedang menyiapkan operator khusus yang nantinya akan menangani setiap laporan atau pengaduan yang masuk melalui sistem ini," jelasnya.


Setelah seluruh proses pengembangan selesai, Disnakertrans Halmahera Tengah akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan maupun para pekerja mengenai tata cara penggunaan layanan pengaduan online tersebut.


Disnakertrans berharap kehadiran layanan ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan ketenagakerjaan, mempercepat penanganan pengaduan, serta memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di Kabupaten Halmahera Tengah.

(Nkess)