Breaking News

Bapenda dan BPN Halteng Perkuat Sinergi, Teken PKS Pemanfaatan Data Peta dan Zona Nilai Tanah


 

WEREINFO — WEDA | Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terus memperkuat tata kelola perpajakan daerah melalui pemanfaatan data pertanahan yang akurat dan terintegrasi. Sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Tengah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menandatangani Perjanjian Kerja Sama teknis terkait pemanfaatan data pertanahan, khususnya Zona Nilai Tanah (ZNT), dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


Penandatanganan yang berlangsung di Aula Bapenda Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (30/7/2026), menjadi implementasi nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam memperkuat sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui pemanfaatan data pertanahan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.


Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Ukfan Razak, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor BPHTB.


Menurutnya, pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT) yang disusun oleh Kantor Pertanahan akan menjadi acuan yang lebih objektif dalam proses penelitian dan validasi Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Dengan demikian, penetapan BPHTB dapat dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan sesuai kondisi riil di lapangan.


"Kerja sama ini bertujuan memastikan pengenaan BPHTB dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai dengan nilai tanah yang sebenarnya. Dengan basis data yang lebih akurat, pelayanan kepada masyarakat akan semakin cepat, objektif, dan akuntabel," ujar Ukfan.


Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara data pertanahan dan perpajakan daerah guna mendukung optimalisasi PAD, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.


Ia mengungkapkan, Kabupaten Halmahera Tengah masih memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor pertanahan. Dari luas daratan sekitar 2.276 kilometer persegi, capaian pemetaan tanah saat ini baru mencapai sekitar 38,8 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 58 hingga 60 persen pada 2026. Sementara itu, jumlah bidang tanah yang telah bersertipikat mencapai 45.908 bidang, sehingga masih terbuka ruang yang luas untuk percepatan pemetaan, pendaftaran tanah, serta integrasi data pertanahan dengan sistem perpajakan daerah.


Menurutnya, BPN Halmahera Tengah juga terus mengembangkan Zona Nilai Tanah yang saat ini telah mencakup 14 zona pada enam kecamatan, yakni Weda Selatan, Weda, Weda Tengah, Weda Utara, Weda Timur, dan Patani Barat, dengan cakupan sekitar 9.700 hektare. Pada 2027, pengembangan ZNT ditargetkan meningkat menjadi 30 zona di empat kecamatan tambahan dengan cakupan sekitar 19.500 hektare.


Ia menegaskan bahwa ZNT bukan sekadar peta harga tanah, tetapi merupakan instrumen penting untuk menciptakan transparansi harga tanah, mencegah praktik spekulasi, memastikan keadilan nilai tanah, mendukung penetapan BPHTB dan NJOP yang lebih akurat, memperkuat perencanaan tata ruang, hingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan kepastian investasi bagi dunia usaha.


"Melalui kerja sama ini kami berharap terbangun pertukaran data yang cepat dan akurat, sinkronisasi basis data pertanahan dan perpajakan, percepatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kepatuhan pajak daerah, serta penguatan tata kelola pertanahan dan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel," ujarnya.


Ia menambahkan, sektor pertanahan memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah melalui BPHTB. Oleh karena itu, pemutakhiran data pertanahan dan integrasi sistem diyakini akan semakin meningkatkan potensi penerimaan daerah sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.


Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pemerintahan yang modern, transparan, dan berbasis data. Sinergi antara Bapenda dan Kantor Pertanahan diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung reformasi administrasi perpajakan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdaya saing demi mendorong kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah.

(Nkess)